Senin, 12 Oktober 2015

PEMBAHASAN MATERI IDENTITAS NASIONAL

NAMA : NAJIP ARYO WIBOWO
NIM      : 15101008
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Dalam penyusunan makalah ini digunakan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat membantu mengatasi masalah tentang identitas nasional dan dapat di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.2  Rumusan masalah
1)      Apa pengertian identitas nasional?
2)      Apa pengertian hakekat bangsa?
3)      Apa pengertian sifat dan hakekat Negara?
4)      Apa pengertian bangsa dan Negara?
1.3 Tujuan
1)      Untuk mengetahui pengertian identitas nasional
2)      Mengetahui pengertian hakekat bangsa
3)      Mengetahui pengertian sifat dan hakekat Negara
4)      Mengetahui pengertian bangsa dan Negara
1.4 Batasan Masalah
Batasan-batasan masalah hanya membahas tentang
1)      Pengertian identitas nasional
2)      Pengertian hakekat bangsa
3)      Pengertian sifat dan hakekat Negara
4)      Pengertian bangsa dan Negara
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Identitas Nasional
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum / perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya  senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia   lain.
2.2 Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu  teori tentang bangsa sebagai berikut :
Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan - pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82). Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak.
2.3 Sifat dan Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara. Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
  1. Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa - bangsa Indonesia.
  2. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsur - unsur Negara, yang diantaranya:
    • Kekuasaan Negara
    • Pendukung kekuasaan Negara
    • Rakyat
    • Wilayah
    • Adat istiadat
    • Agama.
  3. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
  4. Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
  • Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat.
  • Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
  • Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
  • Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
  • Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan -kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduk terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.
2.4 Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis  pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara   masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang  baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Bangsa pada hakeketnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
KARAKTERISTIK INDENTITAS NASIONAL
a.   Unsur identitas
 PANCASILA DENGAN ROHNYA BHINNEKA TUNGGAL IKA

Nilai-Nilai Yang Hidup Dalam Berbagai Masyarakat.
Menyangkut Sopan Santun, Tata pergaulan Termasuk Bidang Agama Serta Moral Adat Istiadat Budaya

b. Pelaksanaan unsur identitas nasional
Menjelang tahun 1997 indonesia terjadi krisis nilai, moral disusul krisis ekonomi dan politik sehingga indonesia kehilangan orientasi nilai.
Dari sini timbul suatu pergerakan semacam social terorisme. Lalu 1998 puncak krisis sehingga timbul penjarahan massal.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa.
Aktualisasi ini untuk menegakkan pancasila dan UUD 45 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 45 terutama alinea ke 4.
PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
1.Tantangan globalisasi
Bersifat centrifugal bersumber pada faktor Eksternal dan internal
Eksternal
           
Berkembangnya proses globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik.
Internal
           Terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif. Sehingga masing - masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.

ERNEST RENAN dalam bukunya qu’est ceqy’une nation menyatakan bahwa hakikat nasionalisme itu le desire vivre ensemble (keinginan untuk hidup bersama) bertumpu pada kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual ‘une ame,un prinsipe spirituel’ yang berakar pada kepahlawanan masa lalu yang tumbuh karena ada kesamaan penderitaan dan kemuliaan dimasa lalu.

2. Revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional.
           Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :
Realitas :
 Nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit dalam kehidupan secara objektif yang bersifat :
Sein im sollen dan sollen im sein
Idealitas : secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.
Fleksibelitasnya :
pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif. Kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem hukum / perundang – undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi masing – masing.
Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan nasional”.
Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah “Indonesia”

3.2 Saran
Kita tahu bahwa identitas nasional atau jati diri nasional itu adalah jati diri yang dimiliki warga negara dan suku bangsa dari suatu negara. Identitas nasional atau jati diri nasional itu ada dalam interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jati diri itu diperlukan dalam interaksi. Karena didalam setiap interaksi para pelaku interaksi mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan - peranannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung. Maka dalam berinteraksi orang berpedoman pada kebudayaannya. Jika kebudayaan kita katakan bagian dari identitas nasional, maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya identitas nasional bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar