Kamis, 29 Oktober 2015

KONSTITUSI DI INDONESIA DAN PERUBAHAN - PERUBAHANNYA

KONSTITUSI DI INDONESIA DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA

NAMA:           LUNGGUH KHASANAH
NIM:               15101006
PRODI:           MANAJEMEN


I. PENDAHULUAN
Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang telah ada berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat, karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.

II. PEMBAHASAN

·         PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukkan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi suatu negara merupakan, keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan  mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan  negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah  negara dan seorang yang berada di bawah pemerintahannya. Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar yang dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga UUD, sedangkan konstitusi yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

·         FUNGSI KONSTITUSI
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan atau berdasarkan tujuannya. Dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan structural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pokok-pokoknya diatur dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya. Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

·         KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam konstitusi atau UUD dalam empat periode:
1.      Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2.      Periode 27 Desember – 17 Agustus 1950 berlaku UUD Republik Indonesia Serikat (RIS)
3.      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara (UUDS)
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945

·         PENYIMPANGAN KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.      Penyimpangan Konstitusi pada periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
-        Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahkan ke kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober, 1945
-        Perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BK-KNIP) pada tanggal 11 Nov 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tgl 14 Nov 1945, sistem Kabinet Presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem Kabinet Parlementer.
Sementara itu, pada tanggal 3 Nov 1945 atas usul BP-KNIP, pemerintah mengeluarkan suatu maklumat yang ditanda tangani oleh wakil presiden tentang pembentukan partai-partai politik. Sejak tanggal 14 Nov 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan cabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet.
2.      Penyimpangan Konstitusi pada periode 27 Des – 17 Agt 1950
-        Berubahnya bentuk negara kesatuan menjadi negara federasi (negara serikat), yakni negara yang memiliki negara- negara bagian. Untunglah negara federasi hanya berlangsung sangat singkat. Sejak berdirinya Repiblik Indonesia Serikat terasa desak-desakkan untuk menjadikan RIS kembali menjadi Negara Kesatuan.
3.      Penyimpangan Konstitusi pada periode 17 Agt – 5 Juli 1959
-        Perubahan sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer. Menurut UUD baru ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem kabinet presidensial. Menurut sistem pemerintahan parlementer itu Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Presiden Konstitusional dan “tidak dapat diganggu gugat”. Yang bertanggung jawab adalah para Menteri kepada Parlemen.
-        Undang – Undang Dasar Sementara 1950, yang menganut sistem parlementer, berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu sedangkan Undang – Undang Dasar 1945 menganut sistem presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila, yang berintikan ‘kerakyatan’ yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Presiden bertanggung jawan kepada pemberi mandate yakni MPR, tidak kepada DPR.
4.      Penyimpangan Konstitusi pada periode 5 Juli 1959 – 1998
-        Pembatasan hak-hak politik rakyat sejak tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, GOLKAR, DAN PDI).
-        Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden

·         AMANDEMEN (PERUBAHAN) UUD 1945 DAN HASIL-HASILNYA
1.      Dasar Pemikiran Perlunya Amandemen UUD 1945
a.       Struktur kekuasaan dalam UUD 1945
b.      Berkaitan dengan Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances)
c.       Ketentuan – ketentuan yang tidak jelas
d.      Kedudukan penjelasan UUD 1945
2.      Tujuan Amandemen UUD 1945
a.       Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh NKRI
b.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
c.       Menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan HAM sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945
d.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
e.       Menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggung jawab, dan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
f.       Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum
g.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
3.      Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945
a.       Perubahan pertama UUD 1945 hasil sidang Umum MPR(19 Okt 1999) yaitu, membatasi kekuasaa Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif
b.      Perubahan kedua UUD 1945 hasil sidang tahunan MPR (18 Agt 2000) yaitu, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM
c.       Perubahan ketiga UUD 19945 hasil sidang tahunan MPR thn 2001 (9 Nov 2001) yaitu, tentang asas-asas landasan bernegara kelmbagaan negara dan hubungan antar lembaga negara dan ketentuan tentang pemilihan umum
d.      Perubahan keempat UUD 1945 hasil sidang tahunan MPR thn 2002 (10 Agt 2002) yaitu, ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan da kebudayaan, ketentuan tentang pereekonomian dan kesejahteraan sosial, dan auran peralihan serta aturan tambahan.

III. PENUTUP
Sekian dengan artikel ini, semoga dapat membantu anda semua. Terima Kasih ~


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar