Selasa, 27 Oktober 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


Nama                     : Ratih Suryani                                               
NIM                      : 15101046
Fak/Prodi              : Manajemen


I.Pendahuluan
    Hak dan Kewajiban suatu yang tidak dapat pisahkan, tapi tidak di kirakan kalau hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap negara memiliki kehidupan yang layak tetapi pada kenyataan nya banyak warga negara Indonesia belum bisa menikmati kesejahteraan dan keadilan yang seharusnya mereka dapat secara benar. Itu semua karena pemerintah dan petinggi jabatan selalu mendahulukan hak di banding kewajiban yang harus di lakukan untuk rakyatnya. Jika terus seperti ini maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
   Untuk itu di artikel ini ingin menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dilakukan antara masyarakat dan pemerintah agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Jika hak dan kewajiban ini terpenuhi maka kesejahteraan dan keadilan rakyat akan terlaksana. Hak dan Kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang jika masyarakat tidak bergerak untuk mengubahnya walau rakyat banyak yang menderita karena hal ini. Mereka lebih banyak memikikan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.

II. PEMBAHASAN
     Hak dan Kewajiban warga negara :
1.       Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak warga negara Indonesia :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  (pasal 27 ayat 2 )
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A)
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.      Hak atas kelangsungan hidup
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup nya (pasal 28C ayat 1 )
6.      Hak untuk memajukan dirinya untuk mempermajukan hak nya secara kolektif (pasal 28C ayat 2 )
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil (28D ayat 2)
8.      Hak untuk memiliki hak pribadi (28l ayat 1)

 Kewajiban warga negara Indonesia :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1)
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat (3)
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28 ayat 1
4.      Wajib ikut serta dalam memajukan hak keamanan dan pertahanan negara pasal 30 ayat 1
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota   warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Selain itu pengertian dari kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan kewajiban yang pantas.

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun hak dan kewajiban Negara/ Pemerintah :

1.      Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.      Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup.
3.      Memaksa warga negara taat pada hukum.
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita mempunyai berbagai kewajiban serta imbalan hak yang harus berimbang agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Maka dari itu prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban ialah melimbatkan warga negara secara langsung maupun perwakilan, sehingga tidak ada lagi pertentangan karena awalnya telah dirundingkan.

Undang-undang yang berbicara mengenai hak dan kewajiban :
PASAL 27
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

PASAL 28C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat pendidikan dan ilmu.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

PASAL 28D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

PASAL 28E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

PENUTUP
Demikian artikel yang saya tulis ini. jika ada kekurangan dalam pembahasan saya memohon maaf.













     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar