Minggu, 25 Oktober 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Nama : Vara Aprilliana
Nim     : 15101015 
Prodi   : Manajement

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 

B.  RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :

A.               Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
B.               Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
C.               Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
D.               Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

C.  TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.      Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2.      Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga  negara Indonesia.
3.      Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.                 Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.                 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.                 Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.                 Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.                 Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.                 Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.                 Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.                 Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø  Membayar pajak.
Ø  Membela pertahanan dan keamanan.
Ø  Menghormati hak asasi.
Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Ikut serta membela negara.
Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.


BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang 

Daftar Pustaka :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar