Selasa, 13 Oktober 2015

MACAM-MACAM IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

MACAM-MACAM IDENTITAS NASIONAL INDONESIA


NAMA: KALISHA DITA PUTRI
NIM:      15101026

A.    LATAR BELAKANG
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
B.     RUMUSAN MASALAH
Beberapa Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
5.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
6.      Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. 
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
4.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat. 
5.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka
6.      Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
C.    PENUTUP

Semoga dengan apa yang saya tulis bisa menjadi referensi bagi yang membaca dan bisa menambah ilmu penegtahuan anda. Tujuan saya membuat artikel ini adalah agar masyarakat indonesai bisa mengetahui Identitas Bangsa-Nya sendiri, karena Identitas Negara Indonesia buka hanya satu tetapi begitu banyak Identitas tersebut contoh yang lumrahnya adalah “Batik”

2 komentar: