Kamis, 22 Oktober 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Muhammad Luqman Nurhakim

NIM. 15101029

Dalam menjalankan kehidupan manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Untuk mengimbangi keberadaan hak maka manusia memiliki kewajiban, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang karena, ia dianggap mampu melakukan suatu tindakan tersebut.

Manusia sebagai warga negara dari suatu negara memiliki hak dan kewajiban, yang lebih dikenal dengan hak dan kewajiban warga negara. Penjelasan singkat dari hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewaiiban yang muncul karena, statusnya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara dapat didefinisikan sebagai :

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntuatas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 15 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Dengan demikian maka jelas, hak apa saja yang dapat dituntut oleh manusia sebagai warga negara dan kewajiban apa saja yang wajib dilaksanakan manusia sebagai warga negara. Pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah beriringan sehigga tercipta keseimbangan dan ketertiban dalam menjalankan peran sebagai warga negara,

Daftar Pustaka

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.VimeOej-JoM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar