Minggu, 25 Oktober 2015

Konstitusi Negara

A.    PENDAHULUAN
Secara umum, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin"constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet. 

B.     PEMBAHASAN
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit seperti dibawah ini..

Macam-Macam Pengertian Konstitusi
  • Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. 
  • Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum  dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan Konstitusi - Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut.... 
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri 
  • Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut... 
  • Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan 
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara. 
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
  • Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 
C.    PENUTUP

Demikianlah artikel ini saya buat, saya harap agar pembaca dapat memahami pengertian, fungsi, tujuan, dan macam-macam konstitusi. Kurang lebihnya mohon maaf. Sekian dan Terima Kasih.
Nama : Shafa Maulidya Priastari
NIM   : 15101034
Prodi  : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar