Kamis, 01 Oktober 2015

Pancasila

Nama : Farhana Chaerani
Nim : 15101053



I.PENDAHULUAN
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi terbagi dua yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural.
Ideologi secara fungsional adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional terbagi menjadi dua yaitu ideologi yang doktoriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktoriner bagaimana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan pelaksananya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintahan. Contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideologi pragmatis apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi tersebut tidak  dirumuskan secara sistematis dan terinci. Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik.
Kesimpulan ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri:
1.              Mempunyai derajat yang tinggi
2.              Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara.
b.          PENTINGNYA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan.
Fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama juga berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi.
c.            PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
                       
II.ANALISIS MASALAH
a.    Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Mentri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil  dari Pemerintah Militer di Jawa dan Madura) No. 23.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan 5 Dasar Negara secara lisan :
1.Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat


     Usulan Muhammad Yamin secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan 5 dasar negara :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial

PENUTUP
Peran dan Fungsi Ideologi Pancasila bagi Bangsa Indonesia Setiap bangsa memerlukan nilai-nilai, norma-norma yang diyakininya mampu  berfungsi sebagai rujukan untuk memperjuangkan cita-citanya. Setiap bangsa memerlukan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta apa yang benar dan apa yang salah. Setiap bangsa memerlukan kepercayaan yang diperlukan dalam memotivasi kebersamaan dalam menjamin kelangsungan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia, jawabannya adalah Pancasila, baik sebagai  pandangan hidup maupun sebagai dasar Negara telah terbukti memenuhi tuntutan kodrat bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar