NAMA : DWI NANDA YUDHA
STUDI : MANAJEMEN
NIM :15101022
Pendahuluan
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari sang Pencipta dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, dan sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan dijadilkan sebagai dasar Negara dan falsafah negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai falsafah hidup menginginkan agar moral pancasila menjadi cita-cita dan merupakan inti semangat bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Ini berarti bahwa wawasan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila secara kultural diinginkan agar tertanam di kehidupan masyarakat. Sehingga pancasila juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Dengan demikian bahwa pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus diketahui oleh seluruh warga Negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh pendiri bangsa tanpa adanya keraguan guna memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Indonesia.
Analisis Masalah
·
Pengertian
Filsafat
Pengertian
filasat:
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai
“cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata “philos” (pilia,
cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata
kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa
juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di wilayah Timur
Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM; juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan
Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi
sekitar 4000 – 1000 SM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga
di India sekitar 3000 – 1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500
SM.
Nilai filsafat
berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan
hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Pada umunya terdapat dua pengertian
filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses, dan filsfat dalam arti produk atau
hasil. Pancasila dapat di golongkan sebagai filsafat dalam arti produk,
filsafat pancasila sebagai pandangan hidup maupun filsafat pancasila dalam arti
praktis. Oleh karena itu, berarti pancasila memiliki fungsi dan peranan sebagai
pedoman dan pegangan dalam bersikap, bertingkah laku, dan perbuatan dalam
kehidupan sehari hari dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara di manapun
mereka berada.
Pengertian
Pancasila:
Pancasila
merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai nilai
luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu
satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga,
persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
Secara historis
pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945 yang pada saat itu presiden Ir.
Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan lima Prinsip sebagai Dasar Negara yang
kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didasarkan pada interprestasi (penjabaran) historis
terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara
Penutup
KESIMPULAN
·
Filsafat
Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang
dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan
adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka
berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya
yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi
nasional.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
- Hubungan manusia dengan tuhan
bersifat langsung,
- Sedangkan hubungan Negara dengan
tuhan bersifat tidak langsung.
2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
- Memanusiakan manusia
3) Persatuan Indonesia
- Walaupun bangsa Indonesia
berbeda-beda tetapi tetap satu dan tidak terpecah-pecah untuk menyeluruh.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Rakyat dalam menjalankan kedaulatan
atau kekuasaanya melalui system perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia
- setiap orang Indonesia mendapat perlakuan
adil, baik dibidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan
bidang-bidang lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://sandijundira.blogspot.co.id/2014/04/makalah-tentang-pancasila-sebagai.html
http://hardika.blog.fisip.uns.ac.id/2012/03/13/makalah-filsafat-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar