Minggu, 29 November 2015

DEWI ANNISA SARI (GEOSTRATEG INDONESIA)

GEOSTRATEGI INDONESIA
I.PENDAHULUAN
  Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel GEOSTRATEGI INDONESIA ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
       Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
       Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:  

*Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;

*Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
*Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
*Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
*Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
*Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
a) Unsur Utama Geopolitik
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
b) Teori Dalam Bidang Geopolitik
Ada banyak teori dalam bidang Geopolitik. Salah satu teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan-Regionalisme.

Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup. Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Dikarenakan terdapat banyak keterbatasan serta tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
B.     Geostrategi Indonesia Dalam Kepentingan Teritorial
Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi terutama di kawasan Asia Pasifik. Sebab konsekuensi letak geografis Indonesia di persilangan jalur lalu lintas internasional, maka setiap pergolakan berapapun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, seIndonesiar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. 
Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain. Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di seIndonesiarnya (termasuk Indonesia.) 
Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.Penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Amerika Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Inggris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional

III. PENUTUP
Keadaan geografis Indonesia yang unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara, justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.

DAFTAR PUSTAKA :
http://destiwd.blogspot.co.id/ , http://en.wikipedia.org/wiki/Geopolitic[28 Maret 2007] , http://geounesa.net/news/index.php?option=com_content&view=article&id=87:geostrategi-indonesia-dalam-kepentingan-teritorial&catid=54:geografi-politik&Itemid=96 [15 Desember 2010], http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/04/implementasi-wawasan-nusantara.html Diposkan oleh daniiskandar_manajemen di 04:37 [3 April 2011 ]

Nama               : Dewi Annisa Sari
Nim                 : 15101019
Prodi               : Manajemen






DEWI ANNISA SARI ( GEOPOLITIK INDONESIA)

GEOPOLITIK INDONESIA
I.PENDAHULUAN
  Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel GEOPOLITIK INDONESIA ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
       Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
       Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II. PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Geopolitik diartika sebagai sistem  politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba tuhan yang Maha Esa dan sebagai wakit tuhan (khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugasnyadan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis bersifat transender dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan  nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasarkan bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
B.      Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau  dan ‘antara’ yang berarti diapit antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
C.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1)   Wilayah (Geografi)
a.    Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian  The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago, pertama kali dipakai Jhon Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipelago (1820). Kata Indian archipelagos diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Arcipel, yang senmula ditafsir sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b.    Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “ Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” ( Nederlandsch-inde) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “ Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan indonesia merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata Indonesia. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikansebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.    Konsepsi Tentang Wilayah Laut
Dalam perkembangan laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)   Res Nullius, menyatakan laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)   Res Cimmunis, menyatakan laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)   Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)   Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea),menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yan dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktun itu kira-kira sejauh 3mil).
5)   Arcipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, perairan pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagi berikut:
1)   Negara kepulauan adalah sesuatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2)   Laut Teritorial adalah wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3)   Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
4)   Landasan kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan.
d.   Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terlentak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara        :    ± 6° 08’ LU
Selatan     :    ± 11° 15’ LS
Barat        :    ± 94° 45’ BT
Timur       :    ± 141° 05’ BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2.

III. PENUTUP
A.  Kesimpulan
1)   Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan   dalam  wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
2)   Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
3)   Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
4)   Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
5)   Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Daftar pustaka
Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Paradigma.
Zaelani Sukaya,Endang.2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Nama : Dewi Annisa Sari
Nim    : 15101019
Prodi  : Manajemen




DEWI ANNISA SARI (SUPREMASI HUKUM di INDONESIA)

SUPREMASI HUKUM di INDONESIA
I.PENDAHULUAN
  Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel SUPREMASI HUKUM di INDONESIA ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
       Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
       Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II.PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi  Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang)Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akan gedung pengadilan, pengacara, juru sita, polisi.
Mr. Soemintardjo dkk. memberi definisi hukum sebagai aturan-aturan hidup, yang bersifat memaksa, pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh, tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya, ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.  Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima (2003:1).
Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Menurut Soetandyo Wignyosoebroto (2002:457) menyatakan bahwa secara terminologi atau istilah, supremasi hukum merupakan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.
Menurut Abdul Manan (2009:188) menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis atau istilah supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.2 Tujuan Supremasi Hukum
            Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .
Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
            Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
1.      Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
2.      Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
3.      Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4.      Melindungi kepentingan warga.
5.      Menciptakan masyarakat yang demokratis
6.      Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
7.      Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.



2.3 Fungsi Supremasi Hukum
            Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
            Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu:
a.       Hukum itu mengatur, menciptakan tata.
b.      Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c.       Hukum memberikan kebebasan.
d.      Hukum menciptakan tanggungjawab.
e.       Hukum memidana.
            Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control (control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebab kalau hukum tidak  benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
            Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah “laws were on way achieve the end namely social control, selanjutnya menurut I lering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi. Dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
a.       Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.
b.      Menciptakan rasa tanggungjawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.
c.       Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.
d.      Sebagai instrumen pengendalian sosial.
2.4 Pelaksanaan Supremasi Hukum di Indonesia
            Bagaimana pelaksanaan supremasi hukum di indonesia?
            Seperti yang kita tahu hukum di indonesia di letakkan pada tingkatan yang peling tinggi, tetapi dalam pelaksanaannya Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang.
            Juga masih banyak lagi kasus-kasus yamg lainnya, sehingga banyak orang-orang indonesia yang beranggapan hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Banyak yang menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus-kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Lawrence M. Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam masysrakat memberi pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif, baik pada peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya.
Lawrence M. Friedman juga mengatakan adanya hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari sistem hukum, menurutnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya. Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen dampak ini terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau dicapai melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang dikemukakan oleh Rescue Pound.
Sealin itu Ada juga lima faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hokum menurut Soerjono Soekanto :
·         faktor hukum atau peraturan perundang-undangan,
·         faktor aparat penegak hukumnya,
·         faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum,
·         faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat,
·         faktor kebudayaan, yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, membedakan tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum :
·         unsur pembuat undang-undang,
·         unsur aparat penegak hukum,
·         unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.
Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan sebuah persoalan yang sudah bersifat struktural. Untuk itu, upaya penegakan hukum harus dapat dilakukan dengan format yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu melalui produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah. Produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah diharapkan dapat menjamin tercapainya penegakan hukum secara menyeluruh dan nyata dalam tatanan masyarakat Indonesia. Produk-produk hukum yang di buat oleh pemerintah tersebut tidak akan berarti apa-apa, apabila tdak mampu menjalankan hukum dan tidak dapat diimpelementasikan. (Bambang, 1992:77).





2.5 Hubungan Antara Supremasi Hukum, HAM dan Demokrasi
Supremasi hukum telah mati seiring dengan berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945 baik Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagi aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara demokrasi sangat membutuhkan hukum. (Winarno, 2007: 128)
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat, dapat dikatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter aatau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.  (Moh.Mahfud, 1999: 53)
Dewasa ini kehidupan ekonomi jauh lebih baik daripada periode-periode sebelumnya berkat pemerintahan yang kuat dan otoritarian sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan secara sadar sebagai pecinta hukum. Lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif tanpa mengorbankan persatuan dan kesatuan serta kebutuhan ekonomi dapat lahir di dalam konfigurasi politik yang demokratis untuk melahirkan hukum-hukum yang renponsif itu, diperlihatkan demokratisasi di dalam kehidupan politik. Alasan-alasan untuk melakukan demokratisasi ini sudah cukup jika kesadaran politik masyarakat membaik, Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas oleh orpol dan ormas, dan kehidupan ekonomi masyarakat dan pertumbuhannya sudah memadai. Dengan modal itu, proses demokratisasi tidak akan mengancam stabilitas apalagi persatuan kesatuan bangsa. (Moh.Mahfud, 1999:84)
             Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum harus ada,  sebab  negara Indonesia adalah negara hukum atau negara yang sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari sistem demokrasi yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka pemerintahan juga harus menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan bagi rakyatnya karena bagaimanapun juga negara kita adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Oleh karena itu, badan eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau membatasi HAM dari pada itu rakyat itu sendiri.

 III.PENUTUP
      Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat / rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
      Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
      Hubungan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM adalah hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi hukum dapat tercipta jika hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan. Negara yang demokratis akan akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Dengan adanya demokrasi, maka Hak Asasi Manusia pun akan dijunjung sebagai wujud negara demokrasi yang tertib hukum.
DAFTAR PUSTAKA
·         Iriyanto A. Baso Ence, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, P.T Alumni Bandung, Bandung, 2008, hlm.165


     Nama : Dewi Annisa Sari
     Nim   : 15101019
     Prodi  : Manajemen