SUPREMASI HUKUM di INDONESIA
I.PENDAHULUAN
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel
SUPREMASI HUKUM di INDONESIA ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya.
Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II.PEMBAHASAN
Supremasi mempunyai arti
kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum
mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari
Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian
secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari
hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak seginya dan
demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu
rumusan secara memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal
hukum,seseorang). Jika ia mendengar perkataan
hukum seketika itu juga teringat akan gedung pengadilan, pengacara, juru sita, polisi.
Mr. Soemintardjo dkk. memberi definisi hukum sebagai aturan-aturan hidup,
yang bersifat memaksa, pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang
berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi
tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku
manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap
orang tidak boleh, tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga
terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap
siapa saja yang melanggarnya, ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan
pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan
hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta
nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan
kekuasaan tertinggi.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata
supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni
kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga
disebut “law’s supremacy”.Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara
etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang
diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or
higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat
tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya
kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari
bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht”
bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan
perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology
supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada
posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara
Negara. Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa
adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan
masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan
hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima (2003:1).
Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara
terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi
hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat
yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau
panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Rumusan sederhana dapat
diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang
superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam
seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan
bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
Pengertian sederhana tersebut,
telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit).
Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah
sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan
kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan
panglima.
Menurut Soetandyo Wignyosoebroto (2002:457) menyatakan bahwa secara
terminologi atau istilah, supremasi hukum merupakan hukum pada posisi tertinggi
yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh
dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.
Menurut Abdul Manan (2009:188) menyatakan bahwa berdasarkan pengertian
secara terminologis bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis atau
istilah supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum
adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat
tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima
untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.2 Tujuan Supremasi Hukum
Tujuan hukum pada prinsipnya
meliputi 3 unsur pokok yaitu :
Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa
masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat
kemanusiaannya .
Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap
orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah
perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa
masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala
aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Adapun
beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
1. Memberi
keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap
harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara
formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
2. Menempatkan
kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin
kemerdekaan individu.
3. Menjamin
terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4. Melindungi
kepentingan warga.
5. Menciptakan
masyarakat yang demokratis
6. Menjadikan
tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan
yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak
perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk
menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural
yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya
Manusianya.
7. Memberikan
jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
2.3 Fungsi Supremasi Hukum
Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam
pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain,
antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara
yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara
keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh
seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam
setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga
dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat
dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang
dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia
hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal
yaitu:
a. Hukum
itu mengatur, menciptakan tata.
b. Hukum
menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c. Hukum
memberikan kebebasan.
d. Hukum
menciptakan tanggungjawab.
e. Hukum
memidana.
Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control (control
social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi
tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi
maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan
kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebab kalau hukum tidak benar
penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah “laws were
on way achieve the end namely social control, selanjutnya menurut I lering ''an
instrument for serving the needs of society where there is an inevitable
conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat
untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat
diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi. Dari beberapa
pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi hukum pada dasarnya meliputi
sebagai berikut :
a. Hukum
dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.
b. Menciptakan
rasa tanggungjawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.
c. Sebagai
alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.
d. Sebagai
instrumen pengendalian sosial.
2.4 Pelaksanaan Supremasi
Hukum di Indonesia
Bagaimana
pelaksanaan supremasi hukum di indonesia?
Seperti yang kita tahu hukum di indonesia di letakkan pada tingkatan yang
peling tinggi, tetapi dalam pelaksanaannya Penegakan hukum di Indonesia
masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan
didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus
yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.
Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan
hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan
apa yang telah diatur oleh Undang-undang.
Juga masih banyak lagi kasus-kasus yamg lainnya, sehingga banyak
orang-orang indonesia yang beranggapan hukum di Indonesia itu yang menang
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan
hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak
pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat
berkeliaran dengan bebasnya. Banyak yang menilai bahwa perkembangan penegakan
hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai
pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan
negara hukum di Indonesia.
Dengan adanya fakta- fakta
tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih
mengkritisi kasus-kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan
hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak
demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang
perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum
secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6
ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres
harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam
kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas
apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan
kemanusiaan
Penegakan supremasi hukum
memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Lawrence M.
Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam masysrakat memberi
pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif, baik pada
peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya.
Lawrence M. Friedman juga
mengatakan adanya hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari sistem
hukum, menurutnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga komponen
yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum
(legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi hukum
(legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan
oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati
di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh,
kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah
lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya.
Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap,
keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam
perkembangannya Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang
disebutnya komponen dampak hukum (legal impact) yaitu dampak dari suatu
keputusan hakim. Komponen dampak ini terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi
yang ingin diwujudkan atau dicapai melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu
produk hukum, terkait dengan fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa
sosial sebagaimana yang dikemukakan oleh Rescue Pound.
Sealin itu Ada juga lima
faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hokum menurut
Soerjono Soekanto :
·
faktor hukum atau peraturan perundang-undangan,
·
faktor aparat penegak hukumnya,
·
faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses
penegakan hukum,
·
faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan
hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat,
·
faktor kebudayaan, yani hasil karya, cipta dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu menurut Satjipto
Rahardjo, membedakan tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan
hukum :
·
unsur pembuat undang-undang,
·
unsur aparat penegak hukum,
·
unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara
dan sosial.
Persoalan penegakan hukum di
Indonesia merupakan sebuah persoalan yang sudah bersifat struktural. Untuk itu,
upaya penegakan hukum harus dapat dilakukan dengan format yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, yaitu melalui produk-produk hukum yang dibuat oleh
pemerintah. Produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah diharapkan dapat
menjamin tercapainya penegakan hukum secara menyeluruh dan nyata dalam tatanan
masyarakat Indonesia. Produk-produk hukum yang di buat oleh pemerintah tersebut
tidak akan berarti apa-apa, apabila tdak mampu menjalankan hukum dan tidak
dapat diimpelementasikan. (Bambang, 1992:77).
2.5 Hubungan Antara Supremasi Hukum, HAM dan Demokrasi
Supremasi hukum telah mati seiring dengan
berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah
besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang
kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya
supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk
mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan
sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan
kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting
terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia
sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam
pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula
diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945 baik
Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat
dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun,
negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari
negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu
sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati
bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup
ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah
disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma
hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan
sebagi aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan
kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara
demokrasi sangat membutuhkan hukum. (Winarno, 2007: 128)
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat,
dapat dikatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas
hukumnya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula
hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter
aatau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.
(Moh.Mahfud, 1999: 53)
Dewasa ini kehidupan ekonomi jauh lebih baik
daripada periode-periode sebelumnya berkat pemerintahan yang kuat dan
otoritarian sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan secara sadar sebagai
pecinta hukum. Lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif tanpa
mengorbankan persatuan dan kesatuan serta kebutuhan ekonomi dapat lahir di
dalam konfigurasi politik yang demokratis untuk melahirkan hukum-hukum yang
renponsif itu, diperlihatkan demokratisasi di dalam kehidupan politik.
Alasan-alasan untuk melakukan demokratisasi ini sudah cukup jika kesadaran
politik masyarakat membaik, Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas oleh
orpol dan ormas, dan kehidupan ekonomi masyarakat dan pertumbuhannya sudah
memadai. Dengan modal itu, proses demokratisasi tidak akan mengancam stabilitas
apalagi persatuan kesatuan bangsa. (Moh.Mahfud, 1999:84)
Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM
terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum harus
ada, sebab negara Indonesia adalah negara hukum atau negara yang
sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari sistem demokrasi
yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka pemerintahan juga harus
menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya. Selain itu, pemerintah
juga harus memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan bagi rakyatnya
karena bagaimanapun juga negara kita adalah negara yang kedaulatannya berada di
tangan rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa dikesampingkan begitu
saja oleh pemerintah. Oleh karena itu, badan eksekutif dan badan
legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat yang bisa melanggar atau membatasi HAM dari pada itu rakyat itu
sendiri.
III.PENUTUP
Supremasi hukum dan penegakan
hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum
rechtsstaat / rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga
mati yang tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa ini mendirikan
Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka
konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan
kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti sampai disitu
saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan
peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi
kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan
suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap
elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan
hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan
menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Hubungan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM adalah
hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi hukum dapat tercipta jika
hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan. Negara yang demokratis akan
akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan
kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Dengan adanya
demokrasi, maka Hak Asasi Manusia pun akan dijunjung sebagai wujud negara demokrasi
yang tertib hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Iriyanto A. Baso Ence, Negara Hukum dan Hak Uji
Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah
Konstitusi, P.T Alumni Bandung, Bandung, 2008, hlm.165
Nama : Dewi Annisa Sari
Nim : 15101019
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar