Konstitusi
I.
Pendahuluan
Konstitusi atau Undang-undang
Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak
mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip
yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
·
Organisasi pemerintahan (transnasional,
nasional atau regional)
·
Perdagangan beras
dan rempah-rempah.
II.
Isi
A.Pengertian
konstitusi
Konstitusi pada
umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi
akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris
dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam
bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture”
dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan
Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan
yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-
undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
·
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di
dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam
masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun
peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara.
2.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam
negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat
berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat
dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang
tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan
atas hak asasi serta perlindungannya.
B. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
·
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu
memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg
kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan
sebagai berikut:
·
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
·
2) Pengesahan UUD 1945
·
3) Sistematika UUD 1945
·
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
·
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda)
diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
·
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti
dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara
bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya
berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian
,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat
rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai
konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum
di laksanakan.
D. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober
1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai
salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang
pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945,
Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
III.Penutup
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai
hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak
tertulis / Konvensi
3. Dalam praktiknya, konstitusi dustur
terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak
tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4. Konstitusi merupakan media bagi
terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5. Konstitusi sebagaimana disebutkan
merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar
Negara dan warga Negara.
IV.Sumber
NAMA :DHENNIS HENDRIAWAN
NIM : 15101050
PRODI : MANAGEMENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar