I.
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945 berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 terdapat
aturan mengenai kewajiban Negara terhadap warganya, dan hak serta kewajiban
warga negara terhadap negaranya. Sedangkan hal-hal mengenai kewarganegaraan
diatur lebih lanjut oleh UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang
menjadi salah satu pembahasan dalam materi pokok bahasa ini. Bab ini membahas
materi tentang hak dan kewajiban Negara, diharapkan setelah mempelajari pokok
bahasan ini mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami, pengertian warga Negara,
hak dan kewajiban warganegara, asas-asas kewarganegaraan, naturalisasi,
hubungan warga Negara dengan Negara, serta perbedaan hak dan kewajiban antara
warga Negara dan bukan warga Negara.
A.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN
WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yangbpantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas
kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu
keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga
Negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945 :
1.
Membayar pajak.
2.
Membela pertahanan dan keamanan.
3.
Menghormati hak asasi.
4.
Menjunjung hokum dan
pemerintahan.
5.
Ikut serta membela Negara.
6.
Tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan oleh UU.
7.
Wajib mengikuti pendidikan
dasar.
Berikut adalah
isi dari pasal yang menyatakan HAK dan Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 :
·
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala
warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2
disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan
kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian
penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tiggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Pengertian warga Negara menurut Kamus Besar Bahas
Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga diri Negara itu. Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945,
pasal 26 menyatakan: “ warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.”
Pasal 1 UU No.22/1958, dan UU Np.12/2006 tentang kewarganegaraan
Republik Indonesia, menekankan kepada pengaturan yang menyatakan bahwa warga
Negara RI adalah orang yang perundang-undangan dan atau berlaku sejak
Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga Negara RI.
Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung
dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. oNegararena itu,
seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah ditentukan oleh
UU yang dibuat oleh Negara tersebut. Sebelum Negara
menentukan siapa yang menjadi warga Negara, maka Negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Sebagaimana diatur pasar 28 E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
Negara dapat diklasifikasikan menjadi :
a.
Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b.
Penduduk, yaitu orang-orang
asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat
ijin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh
pejabat suatu Negara yang dituju) yang diberikan Negara melalui kantor
imigrasi.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang bmenjadi warga Negara, digunakan 2 kriterium.
1.
Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterum ini,masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.
Kriterium kelahiran menurut
asas sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraannyaberdasarkan Negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antar Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bi-patride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menetukan kewarganegaraan seseorang
digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kesua asa diatas), yaitu
stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
a.
Hak Opti, ialaha hak untuk
memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
b.
Hak Reputasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat0syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
II.
PENUTUP
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1). Yang dimaksud dengan warga Negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Sedangkan penduduk menurut
Pasal 26 ayat (2). Ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Kemudian barulah diatur dengan undang-undang tentang
kewarganegaraan sesuai dengan bunyi pasal 26 ayat (3). Setiap warga Negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang yaitu UU No. 12 Tahun 2006.
Konsekuensi sebagai warganegara dari suatu Negara maka melekatlah
pada seseorang itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warganegara yang
menunjukan adanya hubungan hukujm antara Negara dan warga Negara serta untuk
membedakan hak dan kewajiban mereka dengan yang bukan warga Negara yang sama-sama
berdomisi di suatu Negara.
Secara umum ada dua asas untuk menentukan status kewarganegaraan
yang asa ius soli dan asas ius sanguinis yang bisa berakibat terjadinya a
patride dan bi patride maka untuk mencegah terjadinya hal ini biasanya
dilakukan pengatur dalam undang-ungan kewarganegaraan. Seperti halnya Indonesia
yang pada prinsipnya menganut asas ius sanguinis tetapi untuk kasus tertentu
juga memberlakukan asas ius soli. Khusus untuk anak yang lahir dari perkawinan
antara WNI dan WNA ada pengecualian untuk memiliki kewarganegaraan ganda tapi
terbatashanya sampai dengan anak tersebut berumur 18 tahun setelah itu dia
harus memilih salah satu kewarganegaraan seperti yang diatur dalam UU No. 12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Nama : St.
Nurul Zahrah
NIM :
15101012
Prodi :
Menajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar