Selasa, 03 November 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

I.                    PENDAHULUAN


Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 terdapat aturan mengenai kewajiban Negara terhadap warganya, dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya. Sedangkan hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur lebih lanjut oleh UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menjadi salah satu pembahasan dalam materi pokok bahasa ini. Bab ini membahas materi tentang hak dan kewajiban Negara, diharapkan setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami, pengertian warga Negara, hak dan kewajiban warganegara, asas-asas kewarganegaraan, naturalisasi, hubungan warga Negara dengan Negara, serta perbedaan hak dan kewajiban antara warga Negara dan bukan warga Negara.

A.      PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yangbpantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945 :
1.       Membayar pajak.
2.       Membela pertahanan dan keamanan.
3.       Menghormati hak asasi.
4.       Menjunjung hokum dan pemerintahan.
5.       Ikut serta membela Negara.
6.       Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
7.       Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 :

·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.


Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tiggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.

Pengertian warga Negara menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga diri Negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan: “ warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.”
Pasal 1 UU No.22/1958, dan UU Np.12/2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada pengaturan yang menyatakan bahwa warga Negara RI adalah orang yang perundang-undangan dan atau berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga Negara RI.
Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. oNegararena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh Negara tersebut. Sebelum Negara menentukan siapa yang menjadi warga Negara, maka Negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Sebagaimana diatur pasar 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah Negara dapat diklasifikasikan menjadi :
a.       Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu Negara yang dituju) yang diberikan Negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang bmenjadi warga Negara, digunakan 2 kriterium.
1.       Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterum ini,masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.       Kriterium kelahiran menurut asas sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannyaberdasarkan Negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antar Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menetukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kesua asa diatas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :

a.       Hak Opti, ialaha hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
b.      Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2.       Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat0syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


II.                  PENUTUP

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1). Yang dimaksud dengan warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Sedangkan penduduk menurut Pasal 26 ayat (2). Ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian barulah diatur dengan undang-undang tentang kewarganegaraan sesuai dengan bunyi pasal 26 ayat (3). Setiap warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang yaitu UU No. 12 Tahun 2006.
Konsekuensi sebagai warganegara dari suatu Negara maka melekatlah pada seseorang itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warganegara yang menunjukan adanya hubungan hukujm antara Negara dan warga Negara serta untuk membedakan hak dan kewajiban mereka dengan yang bukan warga Negara yang sama-sama berdomisi di suatu Negara.
Secara umum ada dua asas untuk menentukan status kewarganegaraan yang asa ius soli dan asas ius sanguinis yang bisa berakibat terjadinya a patride dan bi patride maka untuk mencegah terjadinya hal ini biasanya dilakukan pengatur dalam undang-ungan kewarganegaraan. Seperti halnya Indonesia yang pada prinsipnya menganut asas ius sanguinis tetapi untuk kasus tertentu juga memberlakukan asas ius soli. Khusus untuk anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA ada pengecualian untuk memiliki kewarganegaraan ganda tapi terbatashanya sampai dengan anak tersebut berumur 18 tahun setelah itu dia harus memilih salah satu kewarganegaraan seperti yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Nama                    : St. Nurul Zahrah
NIM                       : 15101012
Prodi                     : Menajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar