Selasa, 03 November 2015

KONSTITUSI

Nama:  Laela Rahmawati
Nim:    15101040
Prodi:  Manajemen

KONSTITUSI INDONESIA
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi.
Kekuasaan negara konstitusi nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh rakyat.


PEMBAHASAN
Konsep Dasar Konstitusi
1.      Pengertian
Konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)      Koernimanto soetopawiro
Konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)      Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
c)     K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
1.      Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2.      Hubungan antar lembaga Negara.
3.      Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
4.      Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
5.      Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman


 Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
1.      Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2.      Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3.      Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
4.      Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan).

PENUTUP
Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2.      Hubungan antar lembaga Negara.
3.      Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
4.      Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
3.      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
4.      Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).

5.      Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar