Nama: Laela
Rahmawati
Nim: 15101040
Prodi: Manajemen
KONSTITUSI INDONESIA
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tatanan kehidupan
politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam
konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya
kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi.
Kekuasaan negara
konstitusi nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya.
Bahkan konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh
rakyat.
PEMBAHASAN
Konsep Dasar
Konstitusi
1.
Pengertian
Konstitusi merupakan
document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar
tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi juga merupakan dokument hukum
yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata
negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pengertian konstitusi
menurut para ahli
a)
Koernimanto soetopawiro
Konstitusi berasal
dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti
membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
b)
Herman heller
Konstitusi mempunyai
arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis
c)
K. C. Wheare
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi
adalah juga tata tertib terkait dengan:
1.
Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2.
Hubungan antar lembaga
Negara.
3.
Hubungan lembaga
negara dengan warga negara (rakyat) dan.
4.
Adanya jaminan hak-hak
asasi manusia serta.
5.
Hal-hal lain yang
sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman
Perubahan
Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
1.
Agar perubahan
konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan
dan dengan sadar (dikehendaki).
2.
Agar rakyat mendapat
kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3.
Agar kekuasaan Negara
serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan
masing-masing pihak secara tersendiri.
4.
Agar supaya hak-hak
perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya
mendapat jaminan.
Apabila kita amati
mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system
yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan).
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat disimpulakan
bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang
memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang
kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara)
yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Disamping itu,
konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2.
Hubungan antar lembaga
Negara.
3.
Hubungan lembaga
negara dengan warga negara (rakyat) dan.
4.
Adanya jaminan hak-hak
asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan
klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
1.
Konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
2.
Konstitusi fleksibel
dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
3.
Konstitusi derajat
tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme
constitution
4.
Konstitusi Negara
Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
5.
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar