KONSTITUSI
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama : Nur Hanifah
NIM : 15101054
Prodi : Manajemen
PENDAHULUAN
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari
istilah bahasa Prancis, yaitu “Constituer” yang artinya membentuk. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah
itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara. Jadi bisa
disimpulkan, konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur
pemerintahan suatu negara. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum.
Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai dua
pengertian, yaitu:
·
Dalam
Arti Luas
Keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Constitunelle) baik tertulis
maupun tidak tertulis ataupun campuran dua unsur tersebut.
·
Dalam
Arti Sempit
Piagam dasar atau UUD (Loi
Constitunelle)
Yaitu, suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
PEMBAHASAN
SEJARAH LAHIRNYA DAN PERKEMBANGAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang
sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan
ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancing sejak 29 Mei
1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan
21 orang.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45)
bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
dikemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi
resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.
Pada tanggal 18 Agustus atau sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan:
1. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945
2. Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia
3. Pekerjaan
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi Komite
Nasional
Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan
pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis. Adanya negara yang dikenal sebagai negara
konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan
norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai
hukum dasar.
Macam-Macam
Konstitusi Menurut CF. Strong:
1. Konstitusi
Tertulis (Documentary Constitution)
2. Konstitusi
Tidak Tertulis (Non Documentary Constitution)
3. Konstitusi
Formil
4. Konstitusi
Materiil
PERUBAHAN
KONSTITUSI
Secara revolusi,
pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang
membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur-angsur yang dapat menimbulkan suatu
UUD/konstitusi secara otomatis yang sama tidak berlaku lagi.
Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD
1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
b. Konstitusi
RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
c. UUDS
1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
d. UUD
1945 Sementara ( 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
e. UUD
1945 Setelah Amandemen (19 Oktober 1999 – Sekarang)
Gagasan perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di
era reformasi. Pada awal reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi
Menuju Masyarakat Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan
Perundang-undangan. Kedudukan konstitusi (UUD) dengan adanya UUD baik penguasa
dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
PENTINGNYA
KONSTITUSI DALAM NEGARA
Konsekuensi logis dari
kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka
konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat
dipisahkan yang satu dengan yang lainnya.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi
dari dua segi. Pertama, dari segi sisi
(Naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat
fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk
(Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang
atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante
atau lebaga diktator.
TUJUAN
KONSTITUSI
Secara garis besar
konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuaaan yang berdaulat.
Tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan
hak-hak manusia
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3. Pembagian
dan pembatasan kekuasaan
PENUTUP
KESIMPULAN
Konstitusi diartikan sebgai
peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopong berdirinya suatu
Negara. Antara negara dengan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat.
Karena melaksankan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar