HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA
NAMA: MUHAMMAD IDRIS RIFAI
NIM: 15101042
PRODI: MANAJEMEN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat rahmat dan hidyahnya saya dapat menyelesaikan artikel
tentang Hakekat Bangsa dan Negara. Kami harap arikel ini dapat bermanfaat dan
menambah pengetahuan kita tentang Hakekat Bangsa dan Negara.
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari sering
kita dengar ataupun lihat di berbagai media tentang sifat atau karakter bangsa
yang ada di wilayah NKRI sanagat heterogen, tapi terkadang masyarakat juga
memiliki suatu keinginan bersama, sebelum itu mari kita rumuskan apa yang
dimaksud dengan bangsa itu terlebih dahulu.
PEMBAHASAN/ANALISIS MASALAH
-
Pengertian
dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Unsur-unsur
terbentuknya bangsa menurut beberapa ahli yaitu;
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa
terbentuk karena unsur atau faktor objektif
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya
bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras,
agama, dan adat-istiadat.
-
Pengertian
Negara dan Unsur-Unsur Negara
Negara
berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis),
Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri,
menempatkan, atau membuat berdiri.
Proses terbentuknya suatu negara dapat
dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan
teoritis dan pendekatan faktual.
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak
harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Berikut ini adalah unsur konstitutif yang harus
ada dalam suatu negara
-
Rakyat
-
Wilayah
-
Pemerintahan yang Berdaulat
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak
harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara
tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan
dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.
De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk
berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
KESIMPULAN
Suatu
Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu, setiap Negara wajib
memiliki syarat-syarat tersebut. Selain syarat-syarat tersebut Negara juga
harus memiliki dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang dibuat
oleh lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat Negara itu sendiri
PENUTUP
Demikianlah artikel ini saya susun ,tentu banyak
kekurangan dan kelemahan dalam artikel ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar