NAMA : NABILA BENNY
NIM : 15101037
PRODI : MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Konstitusi merupakan
hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan
sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi
adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas :
konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti
tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu
atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan
demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar
Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut
bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara
merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan
konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi.
Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar
pada dasar Negara.
PEMBAHASAN
Definisi konstitusi
Pengertian
konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
Aturan tata tertib hidup bernergara yang menjadi dasar segala tindakan
dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Konstitusi sering disebut sebagai
Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar
yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar
yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut
konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
- Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan
berjalan sejajar.
- Diterima oleh seluruh rakyat.
- Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
- Secara etimologi kata Konstitusi berasal dari bahasa
Perancis, constituir sama dengan Membentuk =
pembentukan suatu Negara/menyusun dan menyatakan sebuah Negara. Konstitusi
juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara.
Bahasa belanda konstitusi = Groungwet = undang – undang
dasar (ground = Dasar, wet = undang-undang. Di Jerman
kata konstitusi dikenal dengan istilah Grundgeset,yang berarti Undang-undang
dasar (grund = dasar, gesetz = undang-undang.
- Secara terminologi konstitusi adalah sejumlah
aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk unsur
mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan
kerja sama antara Negara dan Masyarakat (rakyat) dalam kontek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
- Namun apabila konstitusi dipandang sebagai fundamental
laws atau lembaran hukum dasar bagi segala kehidupan masyarakat
di suatu negara, maka jelaslah konstitusi menjadi bagian kajian ilmu
hukum. Kemudian apabila konstitusi dipandang sebagai peratutran dasar
paling awal bagi pembentukan atau pendirian sebuah Negara, maka konstitusi
merupakan bagian dari kajian ilmu Negara. Sementara apabila konstitusi
dipandang sebagai lembaran konsesus politik segenap masyarakat sebuah
Negara-bangsa, maka jelaslah konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu
politik.
Sejarah konstitusi
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang
sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi
pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945
sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi
tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh,
Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang
wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan
berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno
Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini
kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia
merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo,
Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan
Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi,
Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan
(Sumatra).
Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain
berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai
Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya,
baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan
Belanda”.
PENUTUP
Kesimpulan
- Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa
Konstititusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis
dan tidak tertulis atau Undang-Undang.
- Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar
yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis
/ Konvensi.
- Terbentuknya Konstitusi itu berawal dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari, akan tetapi,
janji hanyalah janji, dan penjajah tetaplah panjajah yang selalu ingin
menguasai negara indonesia.
- Dengan adanya pembagian wewenang dan cara bekerja
berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia,
masyarakat Indonesia terasa lebih terlindungi dengan hal itulah
perkembangan konstitusi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Asman Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia
Gatara, A.A. Sahid. 2008. Civic
Education: Pendidikan Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung:
Q-Vision,
Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008. Contextual
Teaching and Learning: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT
Gramedia
http://id.wikipedia.org/wiki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar