I.
PENDAHULUAN
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini
disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekahnya merupakan tuntutan
bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau
dengan kata lain sebagai upah memulai “kontrak sosial” baru antara warga Negara
dengan Negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam
sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula
adanya perubahan system dan kondisi Negara yang otoritarian menuju kearah
system yang demokratis dengan relasi lembaga Negara yang seimbang. Dengan
denikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan.
Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menetukan bagi jalannya demokratisasi
suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya
komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana
cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam
situasi seperti apa perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat
terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga
masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia
kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai
keadilan sosil, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali
dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat diniai apakah rumusan-rumusan
perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna.
I.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahsa
prancis “constitur” yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa belanda
dikenal “grondwel” yang berarti undang-undang dasar. Bahasa jerman dikenal
istilah “grundgesetz”. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah Negara, E.C.S Wade
mengatakan bahwa yang disebut adalah “ a document having a special legal sanctity
which sets out the framework and the principal functions of the organs of
government of a state and declares the priciples governing the operation of the
those organs.” ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja dan
tersebut).Dalam terminology fiqh siyasah,
istilah konstitusi dikenal dustur, yang pada mulanya diartikan dengan seseorang
yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam
konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan
kerjasam antar sesama anggota. Masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak
tertulis (konvensi0nmaupun yang tertulis (konstitusi). Lebih lanjut dijelaskan
abdul wahab khallaf, bahwa prinsip yang ditegakkan dalam perusmusan
undang-undang dasar (dustur) ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia
setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum,
tanpa membeda-bedakan stratifikasi social, kekayaan, pendidikan dan agama.
Jadi, dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi menjadi dua bagian yaitu
tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
Berikut ini pendapat beberapa ahli
mengenain pengertian konstitusi, yaitu :
a.
Herman heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis, ttapi mengandung pengertian sosiologis dan
politis.
b.
Oliver cromwel
Undang-undang dasar itu merupakan”instrument of govermen”, yaitu bahwa
undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini,
konstitusi identic dengan undang-undang dasar.
c.
F. lassalle
Konstitusi sesungguhnya mengambarkan hubungan antara kekuasaan yang
terdapat hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala Negara,
angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dsb.
d. Rayudi admosudjo
Konstitusi adalah hasil atau
produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, konstitusi
merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan suatu
bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, metalitas dan
kebudayaan suatu bangsa.
II.
PENUTUPAN
Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hokum dasar yang
tertulis atau undang-undang dasar.
Konstitusi dalam arti luas, yaitu sebagai hokum dasar yang
tertulis atau undang-undang dasar dan hokum dasar yang tidak tertulis/konvensi.
Dalam pratiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi 2 bagian
yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga
dengan konvensi.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang
demokratis bagi seluruh warga Negara.
Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan
dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
NAMA : SITI NURUL ZAHRAH
NIM : 15101012
PRODI : MANAJEMENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar