A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah
negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari
bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan
kratos berarti pemerintah. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan
berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut
demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat diberi
batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip
itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan
tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa,
terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
B. PEMBAHASAN
Setelah berabad-abad
tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20,
usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah
kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan
hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah
hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada
hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur
rule of law itu meliputi :
1.
Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua
orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.
Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta
keputusan-keputusan peradilan
Setelah berakhirnya
perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir
seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri
sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
itu sudah lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia. Masyarakat
desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama selama
berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara bersama di desa-desa
dilakukan secara musyawarah dalam mengambil keputusan.Sebagai warga desa,
diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat. Setelah semua pendapat
diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan dengan mengambil mufakat.
Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya peribahasa yang berbunyi
“bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang dianut di
negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi yang
diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila
tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam sistem
musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat sebagai
subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara aktif
menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan
pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia
menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya
yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan
rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang
berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut
menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam
DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat
adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan
umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang akan
melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan
pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara
tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara konkret.
Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu
rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu
syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law,
Pada masa kini, negara
dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin
menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di
dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya
yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini
disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.
C. Penutup
Demikian artikel ini
saya buat, saya berharap agar pembaca dapat memahaminya. Mohon maaf apabila ada
kekurangan. Sekian dan Terima Kasih.
Nama : Shafa Maulidya Priastari
NIM : 15101034
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar