Jumat, 06 November 2015

Konstitusi Dasar Negara

Konstitusi Dasar Negara





Nama : Vara Aprilliana
Nim   : 15101015
Prodi  : Manajemen

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara R.I dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui..


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dasar Negara Indonesia

1.      Pengertian Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.[2]
Dalam pengertian di atas berarti negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
Pengertian ini lebih menekankan kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh bangsa.

2.      Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.[4]
Tentulah sebagai warga negara Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.

3.      Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia tentulah Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
a.       Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
b.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
c.       Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan  bangsa lain.
d.      Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
e.       Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh  seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
f.       Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

4.      Nilai-Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
a.       Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
b.      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
c.       Nilai Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.[5]
Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.      Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar