Konstitusi Dasar Negara
Nama : Vara Aprilliana
Nim : 15101015
Prodi : Manajemen
Nim : 15101015
Prodi : Manajemen
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti
dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan
bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari
dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian
sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu.
Sesungguhnya bila seluruh warga negara Republik Indonesia mampu memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan di dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka
sudah tentu dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai
tingkah lakunya selaku warga negara R.I dalam melaksanakan segala kegiatannya
sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era
globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif
dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara
dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan
konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar
budaya bangsa dan keimanannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar
Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai
norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum
dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara.
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan
aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu
negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan
aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu
satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah
dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma
tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar
Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat
terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui..
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Negara
Indonesia
1. Pengertian
Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar negara
berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara
yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di Indonesia
adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah ada dalam
kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.[2]
Dalam pengertian di atas berarti negara adalah
pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam kehidupan
bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain mengenai
dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai yang
dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
Pengertian ini lebih menekankan kepada sistem
nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan yaitu dasar
negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa
pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai
yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara
berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh
bangsa.
2. Kedudukan
Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya
pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara
Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya.
Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib
bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.[4]
Tentulah sebagai warga negara Indonesia harus
mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan
Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila yang
universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.
3. Fungsi
Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia tentulah
Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu
sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk
mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada
Pancasila.
b. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti
bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
c. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan pola
tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa
Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
d. Pancasila
sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
e. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh seluruh
rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
f. Pancasila
sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai
serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa
Indonesia.
4. Nilai-Nilai
dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan
sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam
segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat
Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai
yang terkandung dalam pancasila, yakni:
a. Nilai
Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
b. Nilai
Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan
mengadakan kegiatan.
c. Nilai
Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.[5]
Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar
negara Indonesia memiki nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap
masyarakat sehingga setiap tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan
nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena
pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari budaya
dan peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan
berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa
bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini
banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan
khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini
maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1. Dasar
negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar