NAMA ; CHRISTINA JESSICA TUUK / 15101004
MANAGEMENT'15- · Pengertian Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli:
• K.C. Wheare, konstitusi ialah sistem
ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mengatur
pemerintahan suatu negara.
• Koernimanto Soetopawiro, konstitusi berasal dari
bahasa latin yaitu “cisme” yang berarti bersama dengan dan “statute” yang
berarti memuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
• L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
• Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik.
2. Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai 2
pengartian, yaitu:
• Pengertian dalam arti luas: Keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Cnstitunelle) baik tertulis
maupun tidak tertulis maupun campuran 2 unsur tersebut.
• . Pengertian dalam arti sempit: Piagam dasar atau
UUD (Loi Cnstitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara.
Jadi bisa disimpulkan pengertian konstitusi adalah
sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu negara.
- · Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait
dengan: a). berbagai lembaga-lembaga
negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan
hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu
dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada
dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di
luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak
kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi
manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat
perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat
aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan
pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu
banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan
setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki
sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan
yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
Nilai-nilai Konstitusi
Nilai konstitusi yang dimaksud di sini adalah nilai
(values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu
konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein
dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (tiga)
macam nilai atau the values of the constitution, yaitu (i) normative value;
(ii) nominal value; dan (iii) semantical value. Manakala dalam kenyataannya
keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam
praktik, maka keseluruhan undang-undang dasar itu dapat disebut bernilai
nominal. Misalnya, norma dasar yang terdapat dalam konstitusi yang tertulis
(schreven constitutie) menentukan A, akan tetapi konstitusi yang dipraktikkan
justru sebaliknya yaitu B, sehingga apa yang tertulis secara expressis verbis
dalam konstitusi sama sekali hanya bernilai nominal saja. Dapat pula terjadi
bahwa yang dipraktikkan itu hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang
dasar, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga
dapat dikatakan bahwa yang berlaku normative hanya sebagian, sedangkan sebagian
lainnya hanya bernilai nominal sebagai norma-norma hukum di atas kertas “mati”.
Sedangkan konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma
yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan
dijadikan jargon, semboyan, ataupun “gincu-gincu ketatanegaraan” yang berfungsi
sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Dengan demikian,
dalam praktik ketatanegaraan, baik bagian-bagian tertentu ataupun keseluruhan
isi undang-undang dasar itu, dapat bernilai semantik saja. Sementara itu,
pengertian-pengertian mengenai sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan
pembahasan tentang sifat-sifatnya yang lentur (fleksibel) atau kaku (rigid),
tertulis atau tidak tertulis, dan sifatnya yang formil atau materiil.
Macam-macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong
konstitusi terdiri dari:
a). Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution /
writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.
b). Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul.
C). Konstitusi Formil yaitu konstitusi tertulis.
d). Konstitusi Materiil yaitu dilihat dari segi
isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma-
norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang
undang dasar sulit untuk diubah..
Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental(dasar).
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada
intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap
elemen masyarakat dalam suatu negara.
Syarat Terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan
dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hokum.
·
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu: Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang –
kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara
evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat
menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu
negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis
termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan
diselenggarakan.
REFERENSI/SUMBER MAKALAH
• http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2156068-tujuan-konstitusi/#ixzz1iD9FVprj
• id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
• definisipengertian.com/2011/pengertian-konstitusi/
• www.scribd.com › Books - Non-fiction › Travel
• Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta ICCE UIN Syarif Hidayatullah berkerjasama dengan
Penerbit Prenada Media Group.
• Prof. Miriam Budiharjo Dasar-Dasar Ilmu Politik,
Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar