KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam setiap kehidupan manusia di dunia ini,
pasti ada satu tujuan hidup yangmemotivasi mereka untuk selalu bertahan hidup.
Tujuan hidup inilah yang menjadi sebuahfondasi untuk mempertahankan kehidupan
mereka. Sama halnya ibarat orang hendakmendirikan sebuah gedung yang memerlukan
fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya sebuah bangsa yang hendak mendirikan Negara. Bangsa itu memerlukanlandasan
bagi bangunan Negara yang kokoh pula. Karena hakikat hidup bernegara
adalahmengatur kehidupan bersama sehingga terwujud kesejahteraan bersama, maka
fondasi itutentu berupa gagasan pokok/dasar yang menjadi acuan pokok (dasar dan
sumber) aturanketika sebuah bangsa hendak mengatur kehidupannya.
Pengertian Konstitusi
dan Dasar Negara
KonstitusiIstilah Konstitusi (Inggris :constitution ;
Belanda :contitutie) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi
dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit.a)
Dalam arti luas,
konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan danketentuan
(hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.Contoh : istilah
Contitutional Law
dalam bahasa
Inggris yang berarti hukum tata Negara. b)
Dalam arti tengah,
konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belandakata
constitutie
berarti hukum
dasar yang terdiri atas
grondwet
(UUD dan
konvensiatau kebiasaan ketatanegaraan).c)
Dalam arti sempit,
konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yangmemuat
aturan-aturan dan ketentuan
– ketentuan
yang bersifat pokok atau dasar dariketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi
berarti Undang-Undang Dasar. Contoh :
theconstitution of the United States of America
berarti Undang – Undang
DasarAmerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD
yangdipakai diberi nama Konstitusi RIS.Walaupun kata Kontitusi dapat mempunyai
tiga pengertian, dalam uraianselanjutnya kata Kontitusi lebih digunakan dalam
arti sebagai hukum dasar yang tertulisatau Undang-Undang Dasar.Kata Kontitusi
secara literal berasal dari bahasa Prancis,
contituir
yang
berartimembentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan
dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi juga
bias berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu Negara.Dalam
bahasa Belanda, istilah Konstitusi dikenal dengan istilah Grondwel
yang berarti Undang
–
Undang Dasar (Grod = dasar; wel = Undang -
Undang). Di Jermanistilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz yang
berarti UUD (Grund =dasar ;gesetz = Undang-
Undang).
PENUTUP
Telah banyak
hukum dan peraturan di Indonesia ini yang sudah tidak dipatuhi dan tak bisa diterima masyarakat. Perlu diperhatikan secara serius untuk mengatur dan membuathukum yang lebih optimal,
agar seluruh masyarakat dapat bersama mematuhi hukumtersebut.
DAFTAR
PUSAKA
http://www.academia.edu/9075672/KONSTITUSI_SEBAGAI_DASAR_NEGARA_INDONESIA
nama : Arimbi Kris Satya Dewi
nim : 15101002
MANAGEMENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar