Minggu, 08 November 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Nama   : Nur Hanifah
NIM    : 15101054
Prodi   : Manajemen


                                                                    PENDAHULUAN

Negara sebagai suatu entinitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan, tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanyamenuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

                                                                     PEMBAHASAN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban merupakan hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Menurut Prof. Dr. Notonegoro “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban berasal dari kata “wajib”. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Menurut Prof. Dr. Notonegoro “wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.”
Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
Membayar pajak
Membela pertahanan dan keamanan
Menghormati hak asasi
Menjunjung hukum dan pemerintahan
Ikut serta membela negara
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang
Wajib mengikuti pendidikan dasar

PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Warga mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama Negara. Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukan hubungan yang sederajat antara  warga dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga negara orang memiliki hubungan dengan negaranya. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungannya itu berwujud peranan hak dan kewajiban secara timbal balik.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Kewarganegaraan Dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air.
Kewarganegaraan Dalam Arti Formil dan Materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti materiil, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Dalam penetuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas, yaitu Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Ius artinya hukum. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis yang berarti darah. Asas Ius Soli, adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaran seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Sedangan Asas  Ius Sanguinis, adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

                                                                           PENUTUP
KESIMPULAN
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu bterjadi karena Pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari keterpurukan ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

DAFTAR PUSTAKA

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-Indonesia/
https://insideiqbal1.blogspot.com/p/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m
https://aniiev.blogspot.com/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m
https://kewarganegaraan-adelsndarie.blogspot.com/2012/10/hak-dan-kewajiban-warga-negara_9.html?m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar