Rabu, 04 November 2015

HAK DAN KEWAJIBAN



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PENDAHULUAN:
Hak dan Kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik  harus dijalankan dengan seimban. Ha k merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu kewjiban/keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan menjadi suatu permasaahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

A.      PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yangbpantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945 :
1.       Membayar pajak.
2.       Membela pertahanan dan keamanan.
3.       Menghormati hak asasi.
4.       Menjunjung hokum dan pemerintahan.
5.       Ikut serta membela Negara.
6.       Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
7.       Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 :

·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.


B. PERBEDAAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN :
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu .[1] Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
1.      Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2.      Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3.      Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.  Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø  Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
PENUTUP
Demikian penjelasan bab tentang hak dan kewajiban kurang lebihnya terimakasih.


NAMA     : DHENNIS HENDRIAWAN
NIM         : 15101050
PRODI     : MANAGEMENT  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar