HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PENDAHULUAN:
Hak dan Kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimban. Ha k merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu kewjiban/keharusan bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan
kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan
menjadi suatu permasaahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
maupun bernegara.
A. PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yangbpantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala
sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh
individu sebagai anggota warga Negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk
didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada
suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga Negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kewajiban warga Negara berdasarkan
UUD 1945 :
1. Membayar pajak.
2. Membela pertahanan
dan keamanan.
3. Menghormati hak
asasi.
4. Menjunjung hokum dan
pemerintahan.
5. Ikut serta membela
Negara.
6. Tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
7. Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang
menyatakan HAK dan Kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 :
· Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat
2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
· Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
· Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
· Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga Negara untuk
ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan UU.
B.
PERBEDAAN WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN :
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota dari suatu negara tertentu .[1] Warga negara memiliki
hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan
hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara
mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang
berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga
negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk
sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di
negara tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
1. Apatride
Adalah
seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli
lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2. Bipatride
Adalah
seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila
seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3. Multipatride
Adalah
seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka
memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan
sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana
dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara,
digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama
dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali
(a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas),
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua
stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
PENUTUP
Demikian penjelasan bab tentang hak dan
kewajiban kurang lebihnya terimakasih.
NAMA : DHENNIS HENDRIAWAN
NIM : 15101050
PRODI : MANAGEMENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar