Kamis, 05 November 2015

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

NAMA:          MUHAMMAD IDRIS RIFAI
NIM:               15101042
PRODI:          MANAJEMEN

PENDAHULUAN

            Konstitusi di Indonesia harus dapat beradaptasi dengan berbagai masalah yang dihadapi di Indonesia. Oleh karena itu Indonesia telah beberapa kali berganti konstitusi dan Undang-Undang untuk menyesuaikan diri dengan kondisi Negara. Kali ini saya akan membahas mengenai beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

            Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
            Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

1.      Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan

2.      Periode 27 Desember 1049 s/d 17 Agustus 1950
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku pada tangal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan “pertemuan untuk permusyawaratan federal” pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Den Haag.
Konstitusi RIS terdiri atas 197 pasal. Konstitusi ini bersifat sementara karena menurut ketentuan Pasal 186 Konstituante (sidang pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan Pemerintah akan selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi yang sementara ini.

3.      Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Hasrat untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya beberapa negara atau daerah bagian yang di yakini bahwa pembentukan negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa
Untuk mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS pada tanggal 8 Maret 1950. Segera setelah dikeluarkannya Undang-Undang tadi, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Melalui sebuah perundingan teh dihasilkan sebuah “Piagam Persetujuan” antara Pemerintah RI dan Pemerintah RIS yang mendapat kuasa dari dua negara bagian ya masih ada. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan semangat Proklamasi Kemerdeka 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar tersebut diperoleh dengan mengubah Konstitusi RIS sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 ditambah dengan “bagian-bagian yang baik” dari Konstitusi RIS, termasuk di dalamnya. Sejak tanggal 17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

4.      Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Pemilu tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil menyepakati berbagai rancangan materi Undang¬Undang Dasar tersebut. Akan tetapi, ketika membahas dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil mencapai kesepakatan walaupun telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama. Di tengah situasi demikian, muncul desakan dari Presiden Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:

1. menetapkan pembubaran Konstituante;
2. menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3. membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dalam konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku.

5.      Periode reformasi s/d sekarang
Perubahan UUD 1945 baru terjadi pada era reformasi. Era reformasi muncul setelah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997-1998. Di tengah situasi dan kondisi itu, muncul gelombang unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat, yang semula di bidang ekonomi akhirnya berkembang ke bidang politik, yakni tuntutan pemberhentian Presiden Soeharto. Desakan para mahasiswa serta masyarakat yang menghendaki adanya reformasi, akhirnya menyebabkan Presiden Soeharto berhenti dari jabatannya, yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998, pada Sidang Umum MPR 1998 disahkan Perubahan Pertama UUD 1945, kemudian Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan PR 2000. Perubahan Ketiga UUD 1945 terjadi pada Sidang tahunan MPR 2001 dan Perubahan Keempat UUD 1945 Sidang tahunan MPR tahun 2002.
              
KESIMPULAN

            Konstitusi berubah beberapa kali tujuannya adalah untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan perkembangan jaman yang terus berkembang dan juga untuk kebutuhan bangsa agar tujuan berdirinya negara kita dapat lebih mudah dan cepat diwujudkan.

DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan Kewarganegaraan Winarno S.Pd M.Si
https://istifunyassyidiq.wordpress.com/bab-iikonstitusi-yang-pernah-berlaku-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar