KONSTITUSI
YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
NAMA: MUHAMMAD IDRIS RIFAI
NIM: 15101042
PRODI: MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Konstitusi di Indonesia harus dapat
beradaptasi dengan berbagai masalah yang dihadapi di Indonesia. Oleh karena itu
Indonesia telah beberapa kali berganti konstitusi dan Undang-Undang untuk menyesuaikan
diri dengan kondisi Negara. Kali ini saya akan membahas mengenai beberapa
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi
dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi
bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan
mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata
hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang
berada di bawah pemerintahnya.
Berikut adalah beberapa konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
1. Periode
18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar memuat aturan-aturan pokok
ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya.
Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan,
pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan
2. Periode
27 Desember 1049 s/d 17 Agustus 1950
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku pada tangal 27 Desember 1949
bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
Konstitusi RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan “pertemuan untuk
permusyawaratan federal” pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Den Haag.
Konstitusi
RIS terdiri atas 197 pasal. Konstitusi ini bersifat sementara karena menurut
ketentuan Pasal 186 Konstituante (sidang pembuat Konstitusi) bersama-sama
dengan Pemerintah akan selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi RIS yang akan
menggantikan Konstitusi yang sementara ini.
3. Periode
17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Hasrat
untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya
beberapa negara atau daerah bagian yang di yakini bahwa pembentukan
negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan
bangsa
Untuk
mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS
mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara
Perubahan Susunan Kenegaraan RIS pada tanggal 8 Maret 1950. Segera setelah
dikeluarkannya Undang-Undang tadi, beberapa negara bagian menggabungkan diri
dengan Republik Indonesia. Melalui sebuah perundingan teh dihasilkan sebuah
“Piagam Persetujuan” antara Pemerintah RI dan Pemerintah RIS yang mendapat
kuasa dari dua negara bagian ya masih ada. Kedua pemerintah sepakat untuk
membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan semangat Proklamasi Kemerdeka 17
Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur dengan Undang-Undang
Dasar. Undang-Undang Dasar tersebut diperoleh dengan mengubah Konstitusi RIS
sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 ditambah dengan
“bagian-bagian yang baik” dari Konstitusi RIS, termasuk di dalamnya. Sejak
tanggal 17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Periode
5 Juli 1959 s/d 1998
Pemilu
tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya Konstituante yang bertugas
membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam pelaksanaan
tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil menyepakati berbagai
rancangan materi Undang¬Undang Dasar tersebut. Akan tetapi, ketika membahas
dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil mencapai kesepakatan walaupun
telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama. Di tengah situasi demikian,
muncul desakan dari Presiden Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD
1945. Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959,
selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1.
menetapkan pembubaran Konstituante;
2.
menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3.
membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas
anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dalam
konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Sejak 5 Juli
1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku.
5. Periode
reformasi s/d sekarang
Perubahan
UUD 1945 baru terjadi pada era reformasi. Era reformasi muncul setelah
terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997-1998. Di tengah
situasi dan kondisi itu, muncul gelombang unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat,
baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat,
yang semula di bidang ekonomi akhirnya berkembang ke bidang politik, yakni
tuntutan pemberhentian Presiden Soeharto. Desakan para mahasiswa serta
masyarakat yang menghendaki adanya reformasi, akhirnya menyebabkan Presiden
Soeharto berhenti dari jabatannya, yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden
B.J. Habibie pada 21 Mei 1998, pada Sidang Umum MPR 1998 disahkan Perubahan
Pertama UUD 1945, kemudian Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan PR 2000.
Perubahan Ketiga UUD 1945 terjadi pada Sidang tahunan MPR 2001 dan Perubahan Keempat
UUD 1945 Sidang tahunan MPR tahun 2002.
KESIMPULAN
Konstitusi berubah beberapa kali
tujuannya adalah untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan perkembangan jaman
yang terus berkembang dan juga untuk kebutuhan bangsa agar tujuan berdirinya
negara kita dapat lebih mudah dan cepat diwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
Kewarganegaraan Winarno S.Pd M.Si
https://istifunyassyidiq.wordpress.com/bab-iikonstitusi-yang-pernah-berlaku-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar