GEOPOLITIK INDONESIA
I.PENDAHULUAN
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel
GEOPOLITIK INDONESIA ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Geopolitik diartika sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan
dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi
nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan
geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan
dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik
suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam
hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia didunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba tuhan yang Maha Esa dan sebagai wakit tuhan
(khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugasnyadan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua
bidang universal filosofis bersifat transender dan idealistik, misalnya dalam
bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi
bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam
kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat
imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya
aturan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk
dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan
aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.
Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai
pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional
untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa
Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara,
sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasarkan bagi
bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa
dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
B. Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan tinjauan,
atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’
yang berarti pulau-pulau dan ‘antara’ yang berarti diapit antara dua
hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan
samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan
atau cita-cita nasionalnya.
C. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1) Wilayah
(Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa
pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan
bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam
pengertian The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago,
pertama kali dipakai Jhon Crawford dalam bukunya The History of Indian
Archipelago (1820). Kata Indian archipelagos diterjemahkan
ke dalam bahasa Belanda Indische Arcipel, yang senmula
ditafsir sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda
dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah
wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik
Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu
“ Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli,
“nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” (
Nederlandsch-inde) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “ Indo”
berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna
spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur,
negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan indonesia merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal
of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E Maxwell,
seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun
Melayu.
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda
menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata
Indonesia. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 kata Indonesia
dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus
menggantikansebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi
negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi Tentang Wilayah Laut
Dalam perkembangan laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1) Res Nullius, menyatakan laut itu tidak ada yang
memilikinya.
2) Res Cimmunis, menyatakan laut itu adalah milik
masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3) Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut
adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea),menyatakan
bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yan dapat dimiliki oleh suatu negara
sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktun itu kira-kira sejauh 3mil).
5) Arcipelagic State Pinciples (asas Negara
Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, perairan pedalaman, Zone
Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagi
berikut:
1) Negara kepulauan adalah sesuatu negara yang seluruhnya
terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Pengertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau,
perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama
lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainya
merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang
secara historis dianggap demikian.
2) Laut Teritorial adalah wilayah laut yang lebarnya tidak
melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah
garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut
skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua
pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3) Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200
mil laut dari garis pangkal
4) Landasan kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar
laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar teritorialnya sepanjang
merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terlentak diantara benua Asia
dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang
terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’
LU
Selatan : ± 11° 15’
LS
Barat : ± 94° 45’
BT
Timur : ± 141° 05’
BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang
terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan
1273.166.163 km2.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
1) Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau
peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan
strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
2) Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi
yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
3) Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum
juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa
Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
4) Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan
oleh par pendiri negara ini.
5) Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan
pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas
tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Daftar pustaka
Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta:
Paradigma.
Zaelani Sukaya,Endang.2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Nama : Dewi Annisa Sari
Nim : 15101019
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar