Minggu, 29 November 2015

DEWI ANNISA SARI ( GEOPOLITIK INDONESIA)

GEOPOLITIK INDONESIA
I.PENDAHULUAN
  Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel GEOPOLITIK INDONESIA ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
       Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
       Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II. PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Geopolitik diartika sebagai sistem  politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba tuhan yang Maha Esa dan sebagai wakit tuhan (khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugasnyadan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis bersifat transender dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan  nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasarkan bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
B.      Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau  dan ‘antara’ yang berarti diapit antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
C.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1)   Wilayah (Geografi)
a.    Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian  The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago, pertama kali dipakai Jhon Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipelago (1820). Kata Indian archipelagos diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Arcipel, yang senmula ditafsir sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b.    Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “ Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” ( Nederlandsch-inde) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “ Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan indonesia merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata Indonesia. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikansebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.    Konsepsi Tentang Wilayah Laut
Dalam perkembangan laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)   Res Nullius, menyatakan laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)   Res Cimmunis, menyatakan laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)   Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)   Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea),menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yan dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktun itu kira-kira sejauh 3mil).
5)   Arcipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, perairan pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagi berikut:
1)   Negara kepulauan adalah sesuatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2)   Laut Teritorial adalah wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3)   Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
4)   Landasan kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan.
d.   Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terlentak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara        :    ± 6° 08’ LU
Selatan     :    ± 11° 15’ LS
Barat        :    ± 94° 45’ BT
Timur       :    ± 141° 05’ BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2.

III. PENUTUP
A.  Kesimpulan
1)   Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan   dalam  wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
2)   Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
3)   Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
4)   Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
5)   Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Daftar pustaka
Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Paradigma.
Zaelani Sukaya,Endang.2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Nama : Dewi Annisa Sari
Nim    : 15101019
Prodi  : Manajemen




Tidak ada komentar:

Posting Komentar