Diki Amri Yansah 15101020 Manajemen |
BAB I
PENDAHULUAN
Dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan
sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi
adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas :
konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti
tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang
Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat
pokok.
Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah
dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai
norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat negara
·
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai
4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi
yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari
norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi
menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis
agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi
dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
B.
Tujuan Konstitusi
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa
berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi
sebagai berikut :
1.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk
tertulis (written constitution).
2.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible
and rigid constitution).
3.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak
derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
4.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal
and Unitary Constitution).
5.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
BAB III
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa konstitusi
merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi
dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari
secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum
yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar