Kamis, 05 November 2015

Konstitusi

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan
dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk
menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh
hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
Organisasi sukarela
Persatuan dagang
Partai politik
Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam
pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen
yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula
juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa
belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis
yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar
dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi menurut para ahliK. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi
yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara . Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi
sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya
tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku /
tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasasaja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan
dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. Tidak bertentangan dengan UUD 1945. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu. Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan perkembangan. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

Nama : Rendy Putra
Nim : 15101032

Tidak ada komentar:

Posting Komentar