Selasa, 03 November 2015

KONSTITUSI INDONESIA

NAMA  :  AHMAD RIZQI
NIM       :  15101047
PRODI  :  MANAJEMEN
I.                   PENDAHULUAN
Pengertian konstitusi tidak akan lepas dari yang namanya hukum maupun perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konstitusi atau undang-undang dasar yang dalam bahasa latinnya adalah constitutio merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
II.                PEMBAHASAN
Meskipun sering juga disebut sebagai Undang Undang Dasar, sebenarnya konstitusi dan Undang-Undang Dasar memiliki perbedaan. Konstitusi mencakup pengertian yang lebih luas. Jika Undang-Undang Dasar memuat peraturan tertulis saja, namun konstitusi memuat peraturan tertulis dan lisan. Selain itu, masih ada perbedaan lainnya antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar, yaitu sebagai berikut:
Ø  Undang-Undang dasar bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya serta mengandung pokok-pokok sebagai berikut: adanya jaminan terhadap HAM dan warganya, ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Ø  Sedangkan konstitusi bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis serta memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, HAM, prosedur mengubah UUD, ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Fungsi Konstitusi:
  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
  3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
  4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
  5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
  6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
  
III.               PENUTUP

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian konstitusi serta fungsi konstitusi, semoga saja bisa menambah wawasan anda di bidang hukum. Ketatanegaraan dituangkan sebagai bentuk kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan untuk membatasi kekuasaan yang didalamnya mengandung prinsip Negara hukum, pembatasan kekuasaan, demokrasi, jaminan hak-hak asasi manusia dalam bentuk konstitusi. Pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui suprastruktur politik maupun infrastruktur politik.
Rakyat dapat mengontrol kekuasaan penguasa dan lebih berperan dalam keikutsertaannya dalam suatu lembaga Negara. Secara ringkas konstitusi merupakan tujuan dan cita-cita suatu Negara.

IV.               DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar