MACAM
– MACAM UNSUR KONSTITUSI
NAMA: MUHAMAD ROBY
NIM: 15101051
PRODI: MANAJEMEN
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Macam-macam Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang
menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan
tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu
aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal
dengan sebutan konvensi.
Unsur-Unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam
konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah
1. konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial,
yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan
pemerintah;
2. konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia,
yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan
pemerintah;
3. konstitusi sebagai forma regiments, yaitu
merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam
Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga
supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama
dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum.
Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
·
konstitusi yang
bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan
prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
·
konstitusi yang
bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat
diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada
negara yang bersangkutan.
Tujuan konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan
untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat
sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi
ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud
dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima
konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki UUD sebagai
suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut yang
melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang menganut ajaran (paham)
komunisme pada umumnya menolak konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi
ganda, yaitu
·
mencerminkan
kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya
masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal, dan
·
UUD memberikan
kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan terwujudnya masyarakat yang
dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).
Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat
atau berisi tentang hal-hal berikut.
1. Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta
perjuangan bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan
UUD Republik Indonesia 1945.
2. Ketentuan organisasi negara, memuat
ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan negara yang lain.
3. Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat
aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga
negara pada negara yang bersangkutan.
4. Ketentuan prosedur mengubah undang-undang
dasar, memuat aturanaturan mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah
konstitusi pada negara yang bersangkutan.
5. Ada kalanya konstitusi memuat larangan
mengenai mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti
timbulnya seorang diktator. Sebagai contoh, UUD Negara Jerman melarang untuk
mengubah sifat federalisme yang sudah ditetapkan dalam UUD sebab bila menjadi
negara kesatuan, dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.
Pembentukan konstitusi
Pembentukan konstitusi atau undang-undang
dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang
secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi.
1. Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk
berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
2. Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi
berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD
setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
3. Konstitusi yang pembentukannya secara
pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada
rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul
revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
4. Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi
berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara
perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
Demikian arikel ini saya buat, harapan
saya artikel ini bisa memabantu referensi pembaca artikel saya ini dan
menamabah ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar