KONSTITUSI dan DASAR NEGARA
I.PENDAHULUAN
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel
KONSTITUSI dan DASAR NEGARA ini dengan
baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II.PEMBAHASAN
2.1 Dasar
Negara
2.11 Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi
Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan
dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
kehidupan.
Ajaran ini sering
disebut dengan idiologi. Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus)
yang ingin diwujudkan di dalam negara tersebut.
Idiologi selalu berupa
gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
a) Gagasan-gagasan
dalam idiologi bersifat sistematis
b) Gagasan-gagasan
itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam
kehidupan bernegara.
c) Gagasan-gagasan
yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga
memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
Setiap Negara yang
merdeka dan berdaulat memiliki dasar Negara yang berbeda. Perbedaan dasar
Negara itu sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai social,budaya,patriotisme dan
nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan Negara yang hendak dicapainya.
Sebagai dasar Negara
pancasila tercantum dalam alinea pembukaan 4 pembukaan UUD 1945 yang merupakan
landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi
Negara. Sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
sehingga semua peraturan hukum ketatanegaraan yang bertentangan
dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai pancasila sebagai dasar
Negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperaktif
(mengikat)bagi :
1) Penyelenggara
Negara
2) Lembaga
kenegaraan
3) Lembaga
kemasyarakatan
4) Warga
Negara Indonesia dimanapun berada
5) Penduduk
diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia,
dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis
konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma
obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber
hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966, jo.TAP. MPR
No.V/MPR/1973, jo.TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai
dasar Negara tercantum dalam TAP. MPR No. XVIII/MPR/1998.
Adapun rumusan
Sistematika Pancasila yang benar dan syah sebagai Dasar Negara seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah berdasarkan Instruksi
Presiden RI No. 12 Tahun 1968 Tanggal 13 April 1968.
Tata
urutan/sistematika dan Rumusan Pancasila tersebut adalah :
Satu
: Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
Kedua : Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Ketiga : Persatuan
Indonesia
Keempat
: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
Dalam permusyawaratan/perwakilan
Kelima
: Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
2.12 Sejarah Rumusan dan Sistematika Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 terdapat beberapa usulan rumusan tentang dasar
Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut disampaikan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo,
dan Ir. Soekarno.
a) Rumusan
menurut Mr. Yamin secara lisan tanggal 29 Mei 1945, usulan 5 asas dasar
Indonesia Merdeka.
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri KeTuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Peri Kesejahteraan Sosial
b) Rumusan
Mr. Yamin secara tertulis 29 Mei 1945 Rancangan UUD RI yang didalamnya terdapat
5 rumusan dasar negara
1.
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
c) Rumusan
Mr. Soepomo Tanggal 31 Mei 1945 pokok-pokok pikiran dasar negara :
1.
Paham Negara Kesatuan
2.
Perhubungan Negara dan Agama
3.
Sistem badan Permusyawaratan
4.
Sosilisme Negara
5.
Hubungan atar bangsa yang bersifat Asia
Timur Raya
d) Rusan
Ir. Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 mengemukakan 5 dasar negara yang diberi
nama Pancasila.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme – atau Peri
Kemanusiaan
3.
Mufakat – atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Nasional
5.
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
e) Rumusan
Panitia 9 (Piagam Jakarta 22 Juni 1945)
1.
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatua Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
f) Rumusan
PPKI yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945
1.
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaraatan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2.13 Substansi Dasar Negara
Substansi dasar Negara
antara lain dapat dilihat sebagai berikut:
a) Sosialisme
·
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa
manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan
serta kepuasan melalui kerjasama.
·
Ajaran ekonomi sosialisme adalah
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi,
pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara. Perlindungan bagi kaum buruh
terhadap penghisapan, kemiskinan. Pengawasan negara terhadap
perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik
negara.
·
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa
demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang
menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
·
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme
yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
b) Marxisme
Nilai-nilai yang
terkandung dalam komunisme adalah :
·
Monisme, yaitu pandangan yang menolak
adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
·
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk
mencapai tujuannegara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
·
Negara merupakan alat untuk mencapai
komunisme sehinggasemua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
·
Prinsip moral utama komunisme adalah
bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
halal, asal membantu mencapai tujuan.
·
Setiap bentuk asli komunisme pasti
atheis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa
rohani dan Tuhan.
c) Liberalisme
·
Kebebasan manusia adalah nilai utama
dalam ajaranLiberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia.
·
Ajaran politik Liberalisme adalah
pengakuan atas hak-hakasasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul,
hakmengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak partisipasi.
·
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah
kebebasan semaksimal mungkinbagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
3. Pancasila
Pada hakikatnya
manusia sebagai mahlukindividu maupun mahluk sosial. Yang artinya kebebasan
individu tidak merusak semangatkerjasama antarwarga, namun kerjasama antarwarga
juga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan.Sistem ekonomi kerakyatan, dimana
kesejahteraanrakyat menjadi tujuan utama.
2.14 Fungsi Dasar Negara
Bagi bangsa Indonesia
Pancasila mempunyai fungsi pokok sebagai berikut :
1) Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai pegangan
hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah semua kegiatan hidup dan penghidupan
bangsa Indonesia di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia harus dijiwai
dan merupakan pancaran pengamalan sili-sila Pancasila. Pancasila sebagai dasar
Negara. Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat dan tidak dapat
diubah oleh siapa saja. Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
kaidah Negara yang menjadi sumber dalam penyelenggaraan ketatanegaraan
indonesia. Hal ini membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam Negara harus
taat asas dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian pula hukum atau peraturan yang
berlaku dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus bersumber
dari Pancasila. Sehingga sebagai dasar Negara, Pancasila menjadi sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2) Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa indonesia. Hal ini berarti bahwa Pancasila
merupakan gambaran tertulis dari sikap dan perilaku atau gambaran tentang pola
amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang mampu membedakannya dengan
bangsa-bangsa yang lain.
3) Pancasila
sebagai alat permersatu bangsa, sebagai tujuan yang hendak dicapai dan sebagai
idiologi terbuka.
2.2 Konstitusi
2.21 Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi berasal
dari bahasa Latin Constitutio, bahasa Perancis : Constutuere,
bahasa Inggris : Constitution dan bahasa Belanda : Constitutie yang
artinya membentuk. Hal ini berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan
suatu Negara. Maksudnya hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok yang
menggambarkaan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Menurut para ahli,
bahwa konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang Undang Dasar dan ada yang
berpendapat bahwa konstitusi itu lebih luas daripada Undang Undang Dasar.
Artinya Undang Undang Dasar adalah bagian dari konstitusi. Konstitusi adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis,
yang mengatur secara mengikat cara-cara dalam mengatur
pemerintahan. Berikut beberapa pengertian konstitusi, antara lain :
1) Menurut Herman Heller dalam
bukunya verjassunglehre (ajaran tentang konstitusi),
konstitusi mempunyai artii yang lebih luas daripada Undang Undang Dasar.
Konsitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga
sosiologis dan politis.
2) F.
Lasalledalam “Uber Verfassungwesen” menyatakan :
ü Menurut
pengertian sosiologis, konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan
antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata dalam masyarakat misalnya, Kepala Negara, angkatan
perang, partai politik, buruh tani, pegawai dan sebagainya. Oleh karna
agar yang penting itu ditulis dalam konstitusi (In Einer Urkunde Auf Blatt
Papier alle Institution und Regierings Prinzipein des Landes).
Menurut pengertian
yudiris, menyamakan antara konstitusi dengan Undang Undang Dasar.
3) Syruycken berpendapat
konstitusi adalah Undang Undang Dasar yang memuat garis-garis besar dan asas
tentang organisasi daripada Negara.
4) K. C. Wheare, menyatakan konstitusi
sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu
Negara.
Keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan
negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu
negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam
mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah
dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dalam arti yang luas:
konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan negara. Dalam arti tengah:
konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok.
Cara pembbentukan
konstitusi :
1) Cara
pemberian, di mana raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan
memperjuangkan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan
itu akan dijelankan oleh suatu badan tertentu menurut cara tertentu. UUD
ini biasanya timbul karena raja merasa tertekan hebat dari sekitarnya dan takut
akan timbulnya revolusi. Dengan adanya UUD ini maka kekuasaan raja dibatasi.
2) Cara
sengaja dibentuk, dalam hal ini pembuaatan suatu UUD dilakukan setelahNegara
itu didirikan. Jadi setelah suatu Negara didirikan maka sengaja dibentuklah
UUD.
3) Cara
revolusi; pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil daripada revolusi ini,
kadang-kadang membuat suatu UUD yang mungkin mendapat persetujuan rakyatnya
atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil
suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
4) Cara
evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapar menimbulkan suatu
UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Cara mengubah
konstitusi :
1.
Oleh Badan Legislatif; dilakukan oleh
badan legislatif, dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif
ini membuat Undang-Undang biasa (bukan undang undang dasar)
2.
Referendum, melalui pemungutan suara
oleh rakyat yang memiliki hak suara (misalnya di Indonesia melalui UU No. 5
Tahun 1985)
3.
Oleh badan khusus; harus diadakan badan
khusus yang bertugas untuk mengubah Undang Undang Dasar
4.
Khusus di negara federasi; perubahan
Undang Undang Dasar baru dapat terjadi jika mayoritaas negara-negara bagian
menyetujuinya.
Adapun isi pokok
konstitusi menurut Prof. Mirriam Budiasrdjo, meliputi :
1.
Organisasi Negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.
Hak-hak asasi manusia
3.
Prosedur mengubah Undang Undang Dasar
4.
Larangan sifat-sifat tertentu dari
Undang Undang Dasar
2.22 Kedudukan Konstitusi
·
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum
dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara.
·
Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi
peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara.
·
Konstitusi berkedudukan paling tinggi
dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
2.23 Sifat Konstitusi
Sifat pokok konstitusi
negara adalah flexible (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan
flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan swaktu-waktu
sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila
konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
2.24 Fungsi Konstitusi
Fungsi pokok
konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah
sedemekian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan
terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme
Menurut Carl J.
Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat
pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas
nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan
menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Pembatasan-pembatasan ii tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Negara-negara komunis
umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda:
pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan
ke arah tercapainya masayarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan
legal dari kemajuan yang telah dicapai; kedua, Undang-Undang Dasar membirakan
rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam
tahap perkembangan berikutnya.
2.25 Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi
atau UUD berisi:
1.
Pernyataan tentang ideologi dasar negara
atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
2.
Ketentuan tentang struktur organisasi
Negara.
3.
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak
asasi manusia
4.
Ketentuan tentang prosedur mengubah
undang-undang dasar
5.
Larangan mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar
2.3 Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar Negara menjadi
sumber bagi pembentukan konstitusi, karenanya dasar Negara menempati kedudukan
sebagai norma dasar tertinggi Negara. Sebagai norma dasar tertinggi, dasar
Negara menjadi sumber pembentukan norma-norma Negara di bawahnya. Konstitusi
adalah salah satu norma dasar tertinggi. Isi konstitusi haruslah bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Sebagai norma dasar
tertinggi, dasar Negara merupakan cita dasar dari Negara yang mempunya fungsi
regulative dan fungsi konstitutif. Fungsi regulative adalah sebagai tolok ukur
untuk menguji apakah norma Negara yang berlaku di bawahnya bertentangan atau
tidak dan bersifat adil atau tidak. Sedang fungsi konstitutif artinya sebagai
pembentuk dasar bahwa tanpa adanya dasar Negara tersebut maka norma Negara di
bawahnya akan kehilangan maknanya sebagai Peraturan Perundangan.
Hubungan antara dasar
Negara Pancasila dan UUD 1945 dapar dilihat dalampenjelasan UUD 1945 (sebelum
di amandemen) yaitu pada penjelasan Umum angka II sebagai berikut : “Undang
undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di
dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-citaNegara
(rechtsidee) yang menguasai dasar Negara baik dasar yang tertulis (undang
undang dasar) maupun yang tidak tertulis .Undang undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. Dalam penjelasan tersebut
jelaslah bahwa pancasila adalah cita-cita dasar (rechtsidee) yang menguasai
dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
Untuk mewujudkan jiwa dasar Negara,
maka konstitusi mewajibkan terwujudnya Negara hukum dan untuk itu :
1. TAP
MPR No. III/MPR/2000 menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional
2. Presiden
bersama DPR menetapkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan untuk berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem,
asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun
pemberlakuannya.
Dalam hal ini
menempatkan Pancasila sebagai dasar dan idiologi Negara serta sekaligus dasar
filosofis bangsa dan Negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalan Pancasila.
Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
1.
Membentuk ketentuan yang baku mengenai
tata cara Pembentukan Peraturan perundang-undangan
2.
Memenuhi perintah pasal 22 A UUD 1945
3.
Memenuhi pasal 6 TAP MPR No.
III/MPR/2000
Berdasarkan UU ini
jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan RI meliputi :
1.
UUD Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah
Adapun
Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang ini meliputi UU
dan Peraturan Perundangan dibawahnya dengan berlandaskan asas Pembentukan
Peraturan Perundangan yang meliputi; asas :
1.
Kejelasan tujuan
2.
Kelembagaan atau organ yang tepat
3.
Kesesuaian antara jenis dan materi
muatan
4.
Dapat dilaksanakan
5.
Kejelasan rumusan
6.
Keterbukaan
III.Penutup
Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara
dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang
disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam
Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun
termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran
negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945
memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi
konstitusi negara Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur
mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis
berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan
kaitan pasal-pasalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Asymuni,
Ahmad. Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif
Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2
Nama : Dewi Annisa Sari
Prodi : Manajemen
NIM :15101019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar