BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang masalah
Konstitusi
merupakan hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
2. Rumusan
Masalah
a. Apakah
pengertian dari konstitusi?
b. Apakah
tujuan konstitusi?
c. Apakah
fungsi konstitusi?
d. Apakah
macam-macam kontitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya.
Ø Pengertian
Konstitusi Menurut Beberapa Ahli:
·
K.C. Wheare, konstitusi ialah sistem
ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mengatur
pemerintahan suatu negara.
·
Koernimanto Soetopawiro, konstitusi
berasal dari bahasa latin yaitu “cisme” yang berarti bersama dengan dan
“statute” yang berarti memuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
·
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
·
Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik.
Ø Dalam
perkembangannya konstitusi mempunyai 2 pengartian, yaitu:
·
Pengertian dalam arti luas: Keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Cnstitunelle) baik
tertulis maupun tidak tertulis maupun campuran 2 unsur tersebut.
·
Pengertian dalam arti sempit: Piagam
dasar atau UUD (Loi Cnstitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara.
2. Tujuan
Konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara
ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai
berikut.
·
Konstitusi bertujuan untuk memberikan
pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
·
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
·
Konstitusi bertujuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Fungsi
Konstitusi
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan
dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut.
·
Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan
(konstitusionalisme)
·
Konstitusi berfungsi sebagai piagam
kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
·
Konstitusi berfungsi sebagai sumber
hukum tertinggi
·
Konstitusi berfungsi sebagai alat yang
membatasi kekuasaan
·
Konstitusi berfungsi sebagai identitas
nasional dan lambang
·
Konstitusi berfungsi sebagai pelindung
hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
4. Macam-Macam
Konstitusi
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam
konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam
konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut.
Macam-Macam
Konstitusi Menurut
·
Konstitusi Tertulis : Pengertian
Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah
suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
·
Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian
Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan
yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam
ketatanegaraan suatu negara.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan
dapat disimpulkan bahwa :
1. Konstitusi
dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar.
2. Konstitusi
dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3. Dalam
praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis
(undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan
konvensi.
4. Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara.
5. Konstitusi
sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam
mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Nama : Anggie Rahayu. S
NIM : 15101001
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar