Nama : Nabila Benny
NIM : 15101037
NIM : 15101037
PRODI : MANAJAMEN
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup,
hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak
lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
c. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga
negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke
arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada didalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang.
\ DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar