A.
Latar Belakang
Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak
asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting
dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar
manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi
manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tuntas
mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat.
B.
Pembahasan
Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari
keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan
Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat
serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara
sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua
manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa
(etnis).
*Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut.
- Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
- Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
- Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
*Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia.
Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam
sebagai berikut.
1. Hak
Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture
Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Ham merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap individu telah
memilikinya, dan merupakan anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan
masyarakat, kita harus menghormati hak orang lain. Namun pada realitanya masih
banyak terjadi pelanggaran yang terkait dengan masalah HAM. Jika dilihat ke
belakang terdapat beberapa peristiwa yang menyalahi hak asasi, seperti
penjajahan yang dilakukan oleh negara Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu juga banyak contoh lain yang makin marak setelah negeri ini merdeka.
Beberapa di antaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut
lima contoh mengenai beberapa penyelewengan HAM yang pernah terjadi di tanah
air. Yang mungkin sampai saat ini ada beberapa yang masih tanda tanya.
C.
Penutup
Demikian artikel ini
saya buat, saya berharap agar pembaca dapat memahaminya. Kurang lebihnya mohon
maaf. Sekian dan Terima Kasih.
Nama : Shafa Maulidya Priastari
NIM : 15101034
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar