HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NAMA: MUHAMMAD IDRIS RIFAI
NIM: 15101042
PRODI: MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara
seimbang dalam kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam menjalankan kehidupan di masyarakat.
PEMBAHASAN
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak warga
negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh
pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Beberapa Hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945
diantaranya adalah
·
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
·
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
·
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
·
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
·
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
·
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28D ayat 2)
·
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
·
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
·
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
·
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
·
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
·
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
2. Kewajiban
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa kewajiban warga Negara dalam
UUD 1945
·
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
·
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
·
Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
·
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
Kewarganegaraan Winarno, S.Pd. M.Si
tifferi.blogspot.co.id/2015/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar