HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Nama :Rendy
Putra
Prodi :
Manajemen
I.
LatarBelakang
Setiapwarganegaramemilikihakdankewajiban
yang samasatusama lain tanpaterkecuali.
Persamaanantaramanusiaselaludijunjungtinggiuntukmenghindariberbagaikecemburuansosial
yang dapatmemicuberbagaipermasalahan di kemudianhari.Namunbiasanyabagi yang
memilikibanyakuangatau kaya
bisamemilikitambahanhakdanpengurangankewajibansebagaiwarganegarakesatuanrepublik
Indonesia.
II.
KewajibandanHakWarga
Negara Indonesia
A.
ContohHakWarga
Negara Indonesia
1.
Setiapwarganegaraberhakmendapatkanperlindunganhukum
2.
Setiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan
yang layak
3.
Setiapwarganegaramemilikikedudukan
yang sama di matahukumdan di dalampemerintahan
4.
Setiapwarganegarabebasuntukmemilih,
memelukdanmenjalankan agama dankepercayaanmasing-masing yang dipercayai
5.
Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran
6.
Setiapwarganegaraberhakmempertahankanwilayahnegarakesatuan
Indonesia atau NKRI dariseranganmusuh
7.
Setiapwarganegaramemilikihaksamadalamkemerdekaanberserikat,
berkumpulmengeluarkanpendapatsecaralisandantulisansesuaiundang-undang yang
berlaku.
B.
ContohKewajibanWarga
Negara Indonesia
1.
Setiapwarganegaramemilikikewajibanuntukberperansertadalammembela,
mempertahankankedaulatannegara Indonesia dariseranganmusuh
2.
Setiapwarganegarawajibmembayarpajakdanretribusi
yang telahditetapkanolehpemerintahpusatdanpemerintahdaerah
3.
Setiapwarganegarawajibmentaatisertamenjunjungtinggidasarnegara,
hukumdanpemerintahantanpaterkecuali, sertadijalnkandengansebaik-baiknya
4.
Warganegaraberkewajibantaat,
tundukdanpatuhterhadapsegalahukum yang berlaku di wilayahnegra Indonesia
5.
Setiapwarganegaraberkewajibanturutsertadalampembangunanuntukmembangunbangsa
agar bangsakitabisaberkembangdanmaju kea rah yang lebihbaik
C.
WujudHubunganWarga
Negara dan Negara (pasal 27 sampaipasal 34 UUD 1945)
1.
Hakataspekerjaandanpenghidupan
yang layak
2.
Hakmembelanegara
3.
Hakberpendapat
4.
Hakkemerdekaanmemelukagam
5.
Hakmendapatkanpengajaran
6.
Hakuntukmengembangkandanmamjukankebudayaannasional
Indonesia
7.
Hakekonomiuntukmendapatkankesejahteraansosial
8.
Hakmendapatkanjaminankeadilansosial
D.
KewajibanWarga
Negara Indonesia terhadap Negara Indonesia
1.
Kewajibanmentaatihukumdanpemerintahan
2.
Kewajibanmembelanegara
3.
Kewajibandalamupayapertahanannegara
E.
KetentuanHakdanKewajibanWarga
Negara terhadap Negara
1.
Haknegarauntukditaatihukumdanpemerintah
2.
Haknegarauntukmenguasaibumi,airdankekayaanuntukkepentinganrakyat
3.
Haknegarauntuk
di bela
4.
Kewajibannegarauntukmenjaminsitemhukum
yang adil
5.
Kewajibannegarauntukmenjaminhakasasiwarganegara
6.
Kewajibannegarauntukmengembangkan
system pendidikannasionaluntukrakyat
7.
Kewajibannegaramemberijaminansosial
8.
Kewajibanwarganegaramemberikebebasanberibadah
III.
Penutup
Secaragarisbesar,
hakdankewajibanwarganegara yang telahtertuangdalam UUD 1945
mencakupberbagaibidang.Bidang-bidanginiantaralain,
bidangpolitikdanpemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan,
ekonomidanpertahanan.
IV.
DaftarPustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar