Kamis, 05 November 2015

KONSTITUSI

PENDAHULUAN :

Pengertian Konstitusi) Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tentang pengertian konstitusi, sekaligus dalam menjelaskan pengertian konstitusi tersebut, akan tersirat tentang tujuan serta fungsi konstitusi tergantung dari berbagai pengertian konstitusi.
Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalumencerminkansemangat. 
yang oleh penyusunnya ingin diabadkan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut. Konstitusi suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, Karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. 
Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

PENGERTIAN KONSTITUSI :

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum  yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi  merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

TUJUAN KONSTITUSI :
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri 
  • Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
FUNGSI DARI KONSTITUSI :
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan 
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu 
MACAM-MACAM KONSTITUSI:
  • Konstitusi TertulisPengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
  • Konstitusi Tidak TertulisPengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
PENUTUP :

Demikianlah artikel yang saya buat ini  mengenai konstitusi kurang dan lebih nya harap dimaklumi, Asslamualaikum Wr.Wb

NAMA : MEGAWATI SEKAR SARI 
NIM : 15101007
PRODI : MANAGEMENT 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar