PENDAHULUAN :
Pengertian Konstitusi) Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tentang
pengertian konstitusi, sekaligus dalam menjelaskan pengertian konstitusi
tersebut, akan tersirat tentang tujuan serta fungsi konstitusi tergantung dari berbagai
pengertian konstitusi.
Setiap negara tentu mempunyai konstitusi,
meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang
sangat penting bagi negara, baik secara formil, materil, maupun konstitusionil.
Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita
bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi
kehidupan bernegara. Ia selalumencerminkansemangat.
yang oleh penyusunnya ingin diabadkan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut. Konstitusi suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, Karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
yang oleh penyusunnya ingin diabadkan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut. Konstitusi suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, Karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
PENGERTIAN KONSTITUSI :
Konstitusi
berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum yang
bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila
kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada
kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian
itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya,
konstitusi merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat
istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi
merupakan sesuatu yang istimewa. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
TUJUAN KONSTITUSI :
- Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap
kekuasaan politik
- Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya
FUNGSI
DARI KONSTITUSI :
- Konstitusi
berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of
new state)
- Konstitusi
berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi
berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi
berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
- Konstitusi
berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu
MACAM-MACAM
KONSTITUSI:
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary
constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan
dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non
documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan
dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam
ketatanegaraan suatu negara.
PENUTUP :
Demikianlah artikel yang saya buat
ini mengenai konstitusi kurang dan lebih
nya harap dimaklumi, Asslamualaikum Wr.Wb
NAMA : MEGAWATI SEKAR SARI
NIM : 15101007
PRODI : MANAGEMENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar