HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARNA NEGARA DI BIDANG
POLITIK
Nama :
AselaDwiSyahputri
Nim :
15101049
Prodi :
Manajemen
I.
LatarBelakang
Sekaranginibanyaksekali orang yang
melanggarhakdankewajibanmerekasebagaiwarganegara Indonesia baiksecarasadarmaupuntidaksadar.Pelanggaranhakdankewajiban
yang
dilakukaolehwarganegarainidapatmerusakcitranegaraitusendiri.Olehkarenaitusayaakanmembahassedkittentangpelanggaranhakdankewajibansertacaramenanggulanginya.
II.
HakdanKewajiban
·
Pengertianhakdankewajiban
1.
Hakadalahsesuatu
yang mutlakmenjadimilikkitadanpenggunanyatergantungkepadakitasendiri yang harus
di dapatkanolehsetiap orang yang
telahadasejaklahirbahkansebelumseseorangitulahir. Setiapwargamemilikihak yang
samasatusama lain tanpaterkecuali.
2.
Kewajibanadalahsesuatu
yang wajibdilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harusdilakukan).
·
Contohhaksebagaiwarganegaradibidangpolitik
1.
Setiapwarganegaraberhakmendapatkanperlindunganhukum
2.
Setiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan
yang layak
3.
Setiapwarganegaramemilikikedudukan
yang sama di matahukumdan di dalampemerintahan
4.
Setiapwarganegarabebasuntukmemilih,memelukdanmenjalankan
agama dankepercayaanmasing-masing yang dipercayai
5.
Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran
6.
Setiapwarganegaraberhakmempertahankanwilayahnegarakesatuan
Indonesia atau NKRI dariseranganmusuh
7.
Setiapwarganegaramemilikihaksamadalamkemerdekaanberserikat,
berkumpulmengeluarkanpendapatsecaralisandantulisansesuaiundang-undang yang
berlaku.
·
Cara pelaksanaanhak
Cara untukmelaksanakanhakdenganbaikdanbenaradalahpertamalaksanakanduluapa
yang menjadikewajibananda,
setelahituandaakandapatmelaksanakanhak-hakandasebagaiwarganegara.
·
Manfaathak
Membentukpribadimenjadilebihbaikdanmengetahuimacam-macamhaksebagaiwarganegara.
·
Bentuk-bentukpelanggaranhak dibidangpolitikmenurut
UU
1.
Penangkapandanpenahananseseorang
demi menjagastabilitas, tanpaberdasarkanhukum
2.
Pembatasanhakberserikatdanberkumpulsertamenyatakanpendapat,
karenadikhawatirkanakanmenjadipenghadangterhadappemerintah.
·
Cara penyelesaianpelanggaranhak di
bidangpolitikmenurut UU
1.
Padapelanggaran
yang pertamabertentangandenganpasal 27 ayat (1) yang menyatakan, bahwa
“Tiap-tiapwarganegarabersamaankedudukannya di
dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya”.
Pasalinimenyatakanadanyakeseimbanganantarahakdankewajiban.
2.
Padapelanggaran
yang keduapadapasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaanberserikatdanberkumpul,
mengeluarkanpikirandenganlisandantulisandansebagainyaditetapkandenganundang-undang”.
Artipesannyaadalahhakberserikatdanberkumpulsertamengeluarkanpikiran
(berpendapat) tanpaadapembatasan.
·
Bentuk-bentukkewajibansebagaiwarganegara di
bidangpolitik
1.
Mematuhidanmenjalankanhukum
yang berlaku
2.
Menjagakesatuandanpersatuannegara
3.
Menghormatidanmenghargaihak
orang lain.
·
Contohpengingkarankewajiban di bidangpolitik
1.
Tidakmematuhihukum
yang berlaku
2.
Merusakkesatuandanpersatuannegara
3.
Tidaksalingmenghargaidenganhak
orang lain.
·
Cara penyelesaianpengingkarankewajiban di
bidangpolitik
Dengancaramemperberatsanksi
yang diterimaapabilaadaseorangwarganegara yang melanggarkewajibantersebut.
·
Kesimpulan
Hakadalahkuasauntukmenerimaataumelakukansesuatu
yang
semestinyaditerimaataudilakukanterusolehpihaktertentudantidakdapatdilakukanolehpihaklainmaupunjuga
yang adaprinsipnyadapatdituntunsecarapaksaolehnya.
III.
Penutup
Demikianartikel
yang berjudul“ HakdanKewajibansebagaiWarga Negara di BidangPolitik” yang
sayabuat.
Mohonmaafjikaterdapatkekuranganmaupunkesalahandalampenulisanartikelinisayaucapkanterimakasih.
IV.
DaftarPustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar