Kamis, 01 Oktober 2015

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM DI INDONESIA



I.PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan landasan bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapi tujuan atau cita-cita luhurnya. Dalam hal ini Pancasila dijadikan juga sebagai landasan sekaligus sumber hukum di Indonesia. Sebagai sumber hukum di Indonesia, maka Pancasila merupakan pijakan yang melandasi segala peraturan yang dibuat. Artinya bahwa segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak boleh bertententangan dengan Pancasila.
Masyarakat Indonesia yang terus berubah baik secara sosial maupun tantangan kedepan, maka peraturan atau Undang Undang terus mengalami perubahan agar sesuai dengan perkembangan dan mengikuti dinamika masyarakat. Dalam hal ini Pancasila menjadikan landasan hukum dalam menciptakan hukum yang sesuai dengan perubahan jaman.
Pancasila akan menjadi tumpuhan dalam setiap perubahan dan perkembangan masyarakat khususnya dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang paling tinggi kedudukannya. Pancasila sebagai landasan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.

II.PEMBAHASAN
Pancasila sebagai landasan hukum dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya nilai-nilai Pancasila harus terus hidup didalam masyarakat. Hanya dengan demikian maka norma- norma dalam masyarakat akan terus diilhami oleh nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.

Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
–          Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
–          Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
–          Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
–          Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
–          Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
–          Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
–          Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.

Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang Undang ,Perpu(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak
pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus
sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak  bisa diubah dan tidak boleh diubah.

III. PENUTUP
Demikianlah artikel yang saya buat tentang “Pancasila Sebagai Landasan Hukum di Indonesia” Agar pembaca dapat memahami artikel yang saya buat.


IV. DAFTAR PUSTAKA
http://dianhardiantii.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-pancasila-sebagai-sumber.html
http://brainly.co.id/tugas/285254

NAMA          : DHENNIS HENDRIAWAN
NIM              : 15101050
PRODI          : MANAJEMEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar