Nama : Vara Aprilliana
NIM : 15101015
Prodi : S1 Manajemen
NIM : 15101015
Prodi : S1 Manajemen
Budaya Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Kesadaran akan
pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam
melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan
hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara
langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat
masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan.
Tetapi masih dapat dikatakan suses. Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
Tetapi masih dapat dikatakan suses. Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian
Budaya demokrasi terdiri
atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal
manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah
keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan
dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan
oleh rakyat.
Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi
mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang
mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan
peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau
penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
Prinsip-Prinsip
Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang
dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada
banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya
demokrasi.
Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai
berikut.
a. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa
prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan
pluralisme.
b. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat
tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas
keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih,
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan
kebebasan berserikat.
c. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa
prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
·
Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu,
harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin.
·
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
·
Pemilihan
umum yang bebas.
·
Kebebasan
umum untuk menyatakan pendapat.
·
Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
·
Pendidikan
kewarganegaraan.
d. Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa
prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada
di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip
mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Itulah beberapa pendapat para ilmuwan tentang
prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita
dapat pahami bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki
kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut (prinsip
demokrasi).
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku
secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.
a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan
Keputusan Politik
Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan
yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan
keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Keterlibatan warga negara dalam pembentukan
keputusan politik ini terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan
para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya
sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu
proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).
b. Tingkat Persamaan
(Kesetaraan) di antara Warga Negara
Persamaan merupakan sarana penting untuk
kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama,
tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan
yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan
kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan
Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi
demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan
memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari
penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan
kekuasaan-kekuasaan penguasa politik.
Demokrasi merupakan sistem politik yang
melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk
menjamin kebebasan tersebut. Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh
negara seperti berikut.
·
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
·
Kebebasan
yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan
di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).
d. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah
diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi
hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang
sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang
tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus mengedepankan
hukum.
Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak
sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau
pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua
itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan
ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya
masyarakat yang demokratis.
e. Pemilu Berkala
Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan
salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses
pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat
menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem
budaya demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar