1. Pendahuluan
Negara dapat dikatakan sebagai
Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai
aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama
dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya,oleh
sebab itu dalam bab ini akan dibahas mengenai Supremasi Hukum yang ada di
Indonesia.
2. Pembahasan
a) Pengertian
Supremasi Hukum supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan
kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris
yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga
disebut “law’s supremacy”.
b) Pengertian
Supremasi Hukum menurut para ahli :
·
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan
bahwa secara etimologis,kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang
diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest
rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
·
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457),
menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk
menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi
seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun
termasuk oleh penyelenggara Negara.
c) Dasar Supremasi
Hukum di Indonesia
·
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan
perundang-undangan Republik Indonesia.
·
Urutannya yaitu
:
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
·
Tap MPR No.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
·
Berdasarkan
ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
·
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
·
Berdasarkan ketentuan
ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
·
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
·
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
d)
Pelanggaran
hukum yang terjadi di lingkungan sekitar
·
Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
·
Dalam lingkungan sekolah,
diantaranya
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
·
Dalam lingkungan masyarakat,
diantaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
·
Dalam lingkungan bangsa dan negara,
diantaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
3.
Daftar Pusaka
Nama : Diki Amri Yansah
Prodi : Management
NIM : 15101020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar