PENDAHULUAN :
Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak
asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih
penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan
tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna
mempertahankan hak pribadinya.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
PENGERTIAN HAM :
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM”
merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak
lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada
satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah
Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua
makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang
lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara
sama. Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak
asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih
penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan
tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna
mempertahankan hak pribadinya.
A.
MACAM –MACAM HAM ATAU HAK ASASI
MANUSIA
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam
hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1.
Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi
sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas
menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi,
dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2.
Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan.
Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan
pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia
yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak
dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan
perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak
dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan
pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam
sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat
didepan hukum
6.
Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi
masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan
pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan
minatnya.
B.
CONTOH PELANGGARAN HAM
A. Penindasan serta
merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
B. Menghambat dan
membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
C. Hukum diperlakukan
secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
D. Manipulatif dan
membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan
partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
E. Penegak hukum atau
petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
F. Deskriminasi adalah
pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung
atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis,
serta agama.
G. Penyiksaan merupakan
suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
·
CIRI-CIRI HAM
A. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan
atau diserahkan.
B. Tidak dapat dibagi,
semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik,
hak ekonomi, sosial, dan budaya.
C. Hakiki, HAM merupakan
hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
D. Universal, HAM
berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi manusia yang mendasar.
PENUTUP :
demikianlah informasi tentang pengertian
ham,contoh pelanggaran HAM, ciri-ciri
HAM,macam-macam HAM, Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dalam menambah
wawasan tentang pengertian ham, Terima kasih
Nama : Megawati Sekar Sari
NIM : 15101007
Prodi : Management
Tidak ada komentar:
Posting Komentar