Rabu, 13 Januari 2016

HAM



PENDAHULUAN :
Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
 

PENGERTIAN HAM :
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.

A.      MACAM –MACAM HAM ATAU HAK ASASI MANUSIA
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1.        Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2.        Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3.        Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4.       Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.       Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6.       Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
B.      CONTOH PELANGGARAN HAM
A.     Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
B.     Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
C.     Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
D.     Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
E.      Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
F.      Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
G.     Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

·         CIRI-CIRI HAM
A.     Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

B.     Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
C.     Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
D.     Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

PENUTUP :
demikianlah informasi tentang pengertian ham,contoh pelanggaran  HAM, ciri-ciri HAM,macam-macam HAM,  Mudah-mudahan  dapat memberikan manfaat dalam menambah wawasan tentang pengertian ham, Terima kasih 

Nama : Megawati Sekar Sari 
NIM : 15101007 
Prodi : Management 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar