Minggu, 17 Januari 2016

Penegakan HAM - Elsha Diyana Putri


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)





BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.2 Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

2.3 HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut  Universal Decralation of Human Rights.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a.      Hak untuk hidup
b.      Kemerdekaan dan keamanan badan
c.      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e.      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Sumbernya : http://firmansyahblog2.blogspot.co.id/?m=1

Nama              : Elsha Diyana Putri
NIM                 : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen)

                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar