Nama : SyahbanRabby
Nim : 15101045
Prodi : Manajemen
Nim : 15101045
Prodi : Manajemen
Pendahuluan
Assalammualaikumwr.wb puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan iman kepada kita semua, serta tak lupa saya berterimakasih kepada para narasumber yang telah memberi informasi kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.
Assalammualaikumwr.wb puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan iman kepada kita semua, serta tak lupa saya berterimakasih kepada para narasumber yang telah memberi informasi kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.
Pembahasan
Pengertian HAM ( Hak Asasi
Manusia ) Menurut Para Ahli Dan Contohnya
Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) sebenarnya sudah sering kita dengar dan baca dari berbagai sumber referensi, bahkan tidak jarang kata HAM atau Hak Asasi Manusia menjadi perbincangan Hangat Di berbagai media baik cetak maupun Televisi, terlebih dengan maraknya beberapa kasus yang telah terjadi di negara kita tercinta ini, banyak sekali berbagai bentuk pelanggaran terjadi yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Entah apa alasannya oknum para pelaku kejahatan pelanggaran HAM sangat suka membuat rusak nama diri mereka sendiri yang juga menjangkit ke pencemaran Nama baik negara kita ini karena Ulah yang sangat tidak baik tersebut, sehingga bisa jadi karena banyaknya pelanggaran Ham atau Hak Asasi manusia membuat Citra bagi Masyarakat Secara Umum tidak bisa menjaga Satu sama lain dengan berbagai bentuk tindak kejahatan yang semakin hari bisa dikatakan merajarela walaupun Pihak Komnas Ham telah berusaha dengan Semaksimal Mungkin untuk Membela Hak Asasi manusia dan Memberantas pelaku pelanggaran Ham.
Pengertian
Ham ( Hak Asasi Manusia ) di Lansir dari Wikipedia adalah Hak-hak yang
dimiliki Oleh seseorang sejak ia dalam kandungan.
Dalam Penerapannya
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar Hukum HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan Juga Telah
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti tertuang pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Sementara
itu, pengertian HAM juga Telah Banyak Di Kemukakan Oleh Para Pakar Ilmu HAM,
mereka telah memberikan Defenisis HAM ( Hak Asasi Manusia ) dengan Model atau
Gaya Bahasa yang Mudah di Pahami, Diantara Pengertian HAM atau
Defenisi
HAM menurut Para Ahli adalah Sebagai Berikut :
Pengertian
HAM Pertama : Kita Merujuk Pada Isi UUD 1945 sebagai Pegangan dan Rujukan Hukum
HAM negara Indonesia Yang Utama.
UU No 39
Tahun 1999, Menerangkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan
anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi
harkat dan martabat setiap manusia.
Definisi
HAM, Kedua Merujuk Pada Perkataan : Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Menurutnya
HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki
setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa
dipisahkan sehingga bersifat suci.
Pengertian
Hak Asasi Manusia, Ketiga di kemukakan Oleh Mahfudz M.D. Beliau Menjelaskan
bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak
tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut
bersifat kodrati.
Pengertian
HAM ke – 4 Merujuk Perkataan : Haar Tilar, HAM ialah hak-hak yang melekat pada
diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa
hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Definisi HAM menurut : Muladi, Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
Definisi HAM menurut : Muladi, Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
Pengertian
HAM Menurut Ahli : Peter R. Baehr, Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang
mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
Definisi
HAM menrut Pakar : Karel Vasak, Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi
yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang
dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi
prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
Pengertian
HAM menurut Ahli : John Locke, Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang
langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh
karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini
sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya
sangat suci.
Definisi
HAM menurut : Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang
yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal
karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan
lain sebagainya.
Itulah
Diantara Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) Menurut Para Ahli dan pakar di
Bidang Hukum HAM, selain Mengetahui Pengertian dan Defini HAM diatas tentunya
akan lebih baik apabila Kita Juga Mengetahui lebih rinci, apa saja yang
termasuk Hak Asasi Manusia sebagai mahkluk Hidup, khususnya di negara Kita
Indonesia, diantara Hak Asasi Manusia sebagai Rakyat Indonesia adalah sebagai
Berikut :
Hak Asasi Manusia Secara
Individual bersifat Mutlak :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.
Hak Asasi Manusia Berdasarkan
Kategori menurut peraturan UUD :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Adalah
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh :
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak
Asasi Politik (Political Rights)
Adalah Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh :
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh :
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh :
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki
dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Adalah
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh :
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6. Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights )
Adalah
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh :
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak
mendapatkan pengajaran.
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Selain
Mengetahui Hak – Hak Asasi Manusia ( HAM ) kita juga perlu mengetahui apa saja
yang termasuk dalam Kategori Pelanggaran HAM agar kita bisa terhindarkan dari
melakukan Hal – Hal yang bisa merusak Hak Asasi Manusia Lainnya,
Diantara
Pelanggaran HAM yang Harus di Hindari adalah :
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Bentuk Pelnggaran HAM berdasarkan
Kategori pembagian Menjadi 2 macam Pelanggran, Diantaranya :
1.
Pembunuhan masal (genosida) : Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2.Kejahatan
Kemanusiaan : Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan
berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti
pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dan lain
sebagainya.
Kasus
pelanggaran HAM yang biasa terjadi saat ini, Diantaranya:
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar