Minggu, 10 Januari 2016

HAM


PENDAHULUAN

Doktrin tentang hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral,politcal, and legal framework and as a guideline dalam pembangunan dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta pelakuan yang tidak adil. Olek karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan pelindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada disetiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Bahkan dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asaasi manusia itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional, dan dianggap sebagai materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, disamping materi ketentuan lainnya, seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme hubungan antar lembaga negara.

  1. PENGERTIAN  HAM


  • HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatanserta pelindungan harkat dan martabat manusia (UU no 39/1999).
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002).
  • HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson).
  • HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati  (John Locke).


  1. Landasan Hukum  HAM di Indonesia

  1. Pancasila

  • Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa.
  • Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan sosial,warna kulit,suku dan bangsa.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain terhadap orang lain.
  • Selalu bekerja sama,hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
  • Mengembang sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
  • Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

  1. Pembukaan UUD 1945
    Menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa yang merdeka. Bahkan, didalam bangsa yang merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa,kelompok atau manusia lainnya.
  2. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

  • Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28).
  • Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28).
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2).
  • Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1).
  • BAB XA pasal 28 a s/d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.

  1. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

  • Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggun jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

  1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
    “untuk ikut serta dalam memelihara npedamaian dunia dan menjalin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan,kepastian,keadilan,dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
  2. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

  • Undang-undang republik indonesia No 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan pelakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita.
  • Deklarasi sedunia tentang HAM 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

  1. Macam-macam HAM

  1. Hak asasi pribadi/personal rights.

  • Hak kebebasan untuk bergerak,bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih,memeluk,dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

  1. Hak asasi politik/political rights.

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membantu dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

  1. Hak asasi hukum/legal equality rights.

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hukum untuk menjadi pegawai negeri sipil/pns.
  • Hak mendapatkan layanan dan pelindungan hukum.

  1. Hak asasi ekonomi/property rights.

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,hitang-piutang,dll.
  • Hak kebebasan untuk memilih sesuatu.
  • Hak memilih dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

  1. Hak asasi pengadilan/procedural rights.

  • Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

  • Hak persamaan atas pelakuan penggeledahan,penakapan,penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

  1. Hak asasi sosial budaya/social culture rights.

  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.



PENUTUP

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keingin agar HAM-nya terpenuhi. Tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atua menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam undang-undang pengadilan HAM.
NAMA      : St. Nurul Zahrah
NIM          : 15101012
Jurusan     : Manajement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar