Senin, 04 Januari 2016

SUPREMASI HUKUM

                                          I.            PENDAHULUAN

Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat  (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum menurut simposium tersebut adalah:
1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
3.      Legalitas, dalam arti dalam semua bentuknya.



                                       II.            PEMBAHASAN

1.      Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.

2.      Tujuan Supremasi Hukum
            Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
a.       Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .
b.      Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
c.       Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
            Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
1.      Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
2.      Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
3.      Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4.      Melindungi kepentingan warga.
5.      Menciptakan masyarakat yang demokratis
6.      Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
7.      Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

3.      Fungsi Supremasi Hukum
           
Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia  hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu:
1.      Hukum itu mengatur, menciptakan tata.
2.      Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
3.      Hukum memberikan kebebasan.
4.      Hukum menciptakan tanggungjawab.
5.      Hukum memidana.
Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control (control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebab kalau hukum tidak  benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah “laws were on way achieve the end namely social control, selanjutnya menurut I lering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi. Dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
a.       Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.
b.      Menciptakan rasa tanggungjawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.
c.       Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.
d.      Sebagai instrumen pengendalian sosial.


                                     III.            PENUTUP


KESIMPULAN

Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat / rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
     
DAFTAR PUSTAKA



 
                                            Nama  : Anggie Rahayu. S
                                            NIM    : 15101001 
                                            Prodi   : Manajemen 


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar