I.
PENDAHULUAN
Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada
tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia,
pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan
perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri. Negara dapat
dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah
dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan
Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak
warganya.
Penegakan hukum di suatu negara
sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan
menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus
warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”. UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat
(3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh
setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan
penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Ciri-ciri
khas bagi suatu negara hukum menurut simposium tersebut adalah:
1.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan.
2.
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak, serta tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
3.
Legalitas, dalam arti dalam semua
bentuknya.
II.
PEMBAHASAN
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum
artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu
peraturan yang tertinggi.
Istilah
supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan
kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy
dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s
supremacy”. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi”
yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme,
yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada
tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest
of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
2. Tujuan
Supremasi Hukum
Tujuan hukum
pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
a.
Hukum itu bertujuan untuk mencapai
keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai
hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .
b.
Kepastian hukum dalam arti bahwa
terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat
segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan
menyimpang dari hukum atau tidak.
c.
Kegunaan yang berarti bahwa dalam
proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum
khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum
yang mengaturnya.
Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah
sebagai berikut:
1.
Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan
sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban,
ketentraman dan kepastian hukum yang
padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat
Indonesia.
2.
Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar
dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
3.
Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral
bangsa Indonesia.
4.
Melindungi kepentingan warga.
5.
Menciptakan masyarakat yang demokratis
6.
Menjadikan tanggung jawab ahli hukum
untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan
mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas,
tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi,
pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta
meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
7.
Memberikan jaminan terlindunginya
hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
3. Fungsi Supremasi Hukum
Eksistensi
hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan
masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain,
antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara
yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara
keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh
seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam
setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga
dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat
dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang
dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
Prof.Mr.W.F.de
Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa
fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu:
1.
Hukum itu mengatur, menciptakan tata.
2.
Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
3.
Hukum memberikan kebebasan.
4.
Hukum menciptakan tanggungjawab.
5.
Hukum memidana.
Iskandar
mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control (control social)
juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi
tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi
maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan
kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebab kalau hukum tidak benar
penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan
fungsi hukum ialah “laws were on way achieve the end namely social control,
selanjutnya menurut I lering ''an instrument for serving the needs of society where
there is an inevitable conflict between the social needs individual's self
interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik
(pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan
pribadi. Dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi hukum pada
dasarnya meliputi sebagai berikut :
a.
Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan
hukum masyarakat.
b.
Menciptakan rasa tanggungjawab terhadap suatu
perbuatan masyarakat dan pemerintah.
c.
Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik
dalam masyarakat.
d.
Sebagai instrumen pengendalian sosial.
III.
PENUTUP
KESIMPULAN
Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara
yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat / rule of law atau apapun istilahnya,
merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa ini
mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara
hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti sampai disitu
saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan
peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi
kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan
suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
DAFTAR PUSTAKA
Nama : Anggie Rahayu. S
NIM : 15101001
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar