Kamis, 07 Januari 2016

GEOPOLITIK INDONESIA

Najip Aryo Wibowo// 15101008// Manajemen

PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Geopolitik diartika sebagai sistem  politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba tuhan yang Maha Esa dan sebagai wakit tuhan (khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugasnyadan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis bersifat transender dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan  nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan nasional yang mendasarkan bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
B.      Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau  dan ‘antara’ yang berarti diapit antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
C.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1)   Wilayah (Geografi)
a.    Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian  The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago, pertama kali dipakai Jhon Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipelago (1820). Kata Indian archipelagos diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Arcipel, yang senmula ditafsir sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b.    Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “ Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” ( Nederlandsch-inde) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “ Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan indonesia merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata Indonesia. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikansebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.    Konsepsi Tentang Wilayah Laut
Dalam perkembangan laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)   Res Nullius, menyatakan laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)   Res Cimmunis, menyatakan laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)   Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)   Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea),menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yan dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktun itu kira-kira sejauh 3mil).
5)   Arcipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, perairan pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagi berikut:
1)   Negara kepulauan adalah sesuatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2)   Laut Teritorial adalah wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3)   Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
4)   Landasan kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan.
d.   Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terlentak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara        :    ± 6° 08’ LU
Selatan     :    ± 11° 15’ LS
Barat        :    ± 94° 45’ BT
Timur       :    ± 141° 05’ BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2.

2.    Geopolitik dan geostrategi
a.    Geopolitik
1)   Pengertian geopolitik
Istilah geopolitik semula diartika oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagi ilmu bumi politik ( Politikal Geography) istilah ini kemudian diperkembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen ( 1864-1922) dan Karl Haushofer ( 1869-1964) dari jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Menurut Ratzel dan Kjellen mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( mahkluk hidup).
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
b.   Gostrategi
Stategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga dari aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam. Posisi silang Indonesia dapat dirincikan sebagai berikut:
1)   Geografi     : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua Asia dan australia; serta di antara samudra pasifik dan samudra Hindia.
2)   Demografi  : penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang diselatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3)   Ideologi      : ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara beralisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara  
(RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4)   Politik         : Demokrasi pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (direktur proletar)di utara.   
5)   Ekonomi     :ekonomi indonesia terletak diantara ekonomi kapitalis dan Selatan sosialis di utara.          
6)   Sosial          : masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)   Budaya       : budaya indonesia terletak diantara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.
8)   Hankam      : geopolitik dan geostrategi Hankam  ( pertahanan keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
3.       Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a)   Sejak 17-08-1945 sampai dengan 13 -12-1957
Wilayah negara Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda  berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut terotorial Indonesia. Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau itu.
b)    Dari Deklarasi Juanda (13 -12-1957 sampai dengan 17 -02-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarsi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan  sebagai berikut :
1)    Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)   Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)   Pengatur lalu lintas damai pelayanan yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 19SIA60. tentang perairan Indonesia. Tiga perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu negara Indonesia dikenal sebagai negara meritim.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan pada Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai perairan pedalaman Indonesia (internal water) yang meliputi :
a)    Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b)   Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut babas, dan
c)    Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
c.    Dari 17-02-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) samapai sekarang
 Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landasan konteinen adalah sebagai berikut:
1)   Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2)   Pemerintahan Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)   Jika tidak ada garis batas, maka landasan kontinen adalah suatu garis yang di tarik tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah luar negara tetangga.
4)   Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
d.   Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintahan negara tentang Zone Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1)   Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)   Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)   ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
D.      Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.    Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputu tiga komponen :
a.    Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di  dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b.   Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanankan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat ( MPR). Sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechts Staat) bukan negara kekuasaan (machts staat). DPR mempunyai kedudukan kuat, yang tidak daapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c.       Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencangkup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
2.       Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.    Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1)   Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)   Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)   Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mensejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.    Asas terpadu semua aspek kehidupan nasional ciri manunggal, utuh menyeluruh yang melputi:
1)   Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencangkup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)   Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)   Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti suatu wujud masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)   Satu kesatuan ekonomi dengan dasarkan atas asas usaha barsama dan asas kekeluargaan dalanm satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)   Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
6)   Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencangkup aspek kehidupan nasional.
D.      Implementasi  Wawasan Nusantara
1.       Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagi pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia indonesia yang terjabar pada sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2.       Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.    Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik
1)   Kepulauan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
2)   Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)   Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)   Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)   Kehidupan dipolitik seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6)   Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)   Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.   Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)   Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan diseluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)   Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)   Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nuasantara diseelenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.    Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)   Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)   Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
3.       Penerapan Wawasan Nusantara
a.    Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimannya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia.
b.    Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.    Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara-negara tetangga : Malaysia , Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia dan Papua Nugini.

PENUTUP
A.  Kesimpulan
1)   Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan   dalam  wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
2)   Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
3)   Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
4)   Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
5)   Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
B.      Saran
Sebagi wakil Tuhan (Khalifah) di bumi manusia wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya. Perbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalang untuk kita saling bersatu.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar