Najip Aryo Wibowo// 15101008// Manajemen
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Geopolitik diartika sebagai sistem politik
atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak
pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu
negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau
tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu
negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia didunia
mempunyai kedudukan sebagai hamba tuhan yang Maha Esa dan sebagai wakit tuhan
(khalifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugasnyadan kegiatan hidupnya
bergerak dalam dua bidang universal filosofis bersifat transender dan
idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan
hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa
Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial
politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat
dirasakan, misalnya aturan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia
yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD
1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan bangsa Indonesia tidak bebas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik
lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu
memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing
dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara.
Kepentingan nasional yang mendasarkan bagi bangsa Indonesia adalah upaya
menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan
nasionalnya.
B. Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti
pandangan tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah Nusantara
berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau dan ‘antara’ yang
berarti diapit antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di
antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan
benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945
serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa
dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
C. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1) Wilayah
(Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic
Principle)
Lahirnya asas Archipelago mengandung
pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara
tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai
dalam pengertian The Indian Archipelago. Kata ‘archipelago,
pertama kali dipakai Jhon Crawford dalam bukunya The History of Indian
Archipelago (1820). Kata Indian archipelagos diterjemahkan
ke dalam bahasa Belanda Indische Arcipel, yang senmula
ditafsir sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang
dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah
wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik
Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu
“ Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli,
“nusantara”, Indonesia” dan “Hindia Belanda” (
Nederlandsch-inde) pada masa penjajahan Belanda. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “ Indo”
berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna
spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur,
negara kesatuan, kemerdekaan, dan kebesaran.
Sebutan indonesia merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan
dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).
Sir W.E Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemarannya
mempelajari rumpun Melayu.
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia
di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan
pemakaian kata Indonesia. Berikutnya pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928
kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa
sekaligus menggantikansebutan Nederlandsch Oost Indie. Kemudian
sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama
resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi
Tentang Wilayah Laut
Dalam perkembangan laut internasional dikenal beberapa
konsepsi mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1) Res Nullius, menyatakan laut
itu tidak ada yang memilikinya.
2) Res Cimmunis, menyatakan laut
itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing-masing negara.
3) Mare Liberum, menyatakan bahwa
wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (The Right and
Dominion Of the Sea),menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yan
dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktun
itu kira-kira sejauh 3mil).
5) Arcipelagic State Pinciples (asas
Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis
besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, perairan
pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat
dijelaskan sebagi berikut:
1) Negara kepulauan adalah sesuatu
negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain. Pengertian ‘kepulauan’ adalah suatu gugusan pulau,
termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan
wujud alamiah lainya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang
hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
2) Laut Teritorial adalah wilayah laut
yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan
garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang
terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan
titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi
ini.
3) Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak
boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
4) Landasan kontinen suatu negara
berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar
teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terlentak
diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan
samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Kepulauan
Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’
LU
Selatan : ± 11° 15’
LS
Barat : ± 94° 45’
BT
Timur : ± 141° 05’
BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2.
Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan
1273.166.163 km2.
2. Geopolitik
dan geostrategi
a. Geopolitik
1) Pengertian geopolitik
Istilah geopolitik semula diartika oleh Frederich Ratzel
(1844-1904) sebagi ilmu bumi politik ( Politikal Geography) istilah
ini kemudian diperkembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia,
Rudolf Kjellen ( 1864-1922) dan Karl Haushofer ( 1869-1964) dari jerman menjadi
Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Geopolitik memaparkan dasar
pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan
tujuan tertentu. Menurut Ratzel dan Kjellen mereka memandang pertumbuhan negara
mirip dengan pertumbuhan organisme ( mahkluk hidup).
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan
pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas
tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta
damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa indonesia menolak segala bentuk
penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri
keadilan.
b. Gostrategi
Stategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya
bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan
politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa
Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek,
disamping aspek geografi juga dari aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan Hankam. Posisi silang Indonesia dapat dirincikan sebagai
berikut:
1) Geografi :
wilayah Indonesia terletak di antara dua benua Asia dan australia; serta di
antara samudra pasifik dan samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk
Indonesia terletak diantara penduduk jarang diselatan (Australia) dan penduduk
padat di utara (RRC dan Jepang).
3) Ideologi : ideologi
Indonesia (pancasila) terletak di antara beralisme di selatan (Australia dan
Selandia Baru) dan komunisme di utara
(RRC,
Vietnam dan Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi
pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat
(direktur proletar)di utara.
5) Ekonomi :ekonomi
indonesia terletak diantara ekonomi kapitalis dan Selatan sosialis di
utara.
6) Sosial :
masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme di selatan dan
masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya :
budaya indonesia terletak diantara budaya barat di selatan dan budaya timur di
utara.
8) Hankam :
geopolitik dan geostrategi Hankam ( pertahanan keamanan) Indonesia
terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
3. Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a) Sejak
17-08-1945 sampai dengan 13 -12-1957
Wilayah negara Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah
bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee
en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
terotorial Indonesia. Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia
bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan
atau selat diantara pulau-pulau itu.
b) Dari
Deklarasi Juanda (13 -12-1957 sampai dengan 17 -02-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarsi Juanda
yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan
tujuan sebagai berikut :
1) Perwujudan bentuk wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
3) Pengatur lalu lintas damai pelayanan
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang
No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 19SIA60. tentang perairan Indonesia. Tiga
perlima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu negara
Indonesia dikenal sebagai negara meritim.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan pada
Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai perairan
pedalaman Indonesia (internal water) yang meliputi :
a) Semua pelayaran dari laut bebas
ke suatu pelabuhan Indonesia.
b) Semua pelayaran dari pelabuhan
Indonesia ke laut babas, dan
c) Semua pelayaran dari dan ke
laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
c. Dari
17-02-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) samapai sekarang
Deklarasi ini dipandang
pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang
pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang
landasan konteinen adalah sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2) Pemerintahan Indonesia bersedia
menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas, maka
landasan kontinen adalah suatu garis yang di tarik tengah-tengah antara pulau
terluar Indonesia dengan wilayah luar negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi
sifat serta status dari perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun
udara diatasnya.
d. Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintahan negara tentang Zone Ekonomi
Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang
dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong
pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan ikan yang semakin
terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
D. Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputu tiga komponen :
a. Wujud
wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh
lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh dalamnya perairan. Letak geografis negara berada di posisi
dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia dan
antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini
menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata
Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem
pemerintahan dan sistem perwakilan. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang
dilaksanankan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat ( MPR). Sistem
pemerintahan menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechts
Staat) bukan negara kekuasaan (machts staat). DPR mempunyai
kedudukan kuat, yang tidak daapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR
merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencangkup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
serta seluruh aparatur negara.
2. Isi
Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa
dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia
tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mensejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Asas terpadu semua aspek
kehidupan nasional ciri manunggal, utuh menyeluruh yang melputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantara yang
mencangkup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam
arti suatu wujud masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu
tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan dasarkan
atas asas usaha barsama dan asas kekeluargaan dalanm satu sistem ekonomi
kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
6) Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencangkup aspek
kehidupan nasional.
D. Implementasi Wawasan
Nusantara
1. Wawasan
Nusantara Sebagai Pancaran Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagi pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal
pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian
melahirkan hakikat misi manusia indonesia yang terjabar pada sila-sila
berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi
landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik
1) Kepulauan wilayah dengan segala
isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
2) Keanekaragaman suku, budaya, dan
bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia
merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air
untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan
ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan
cita-cita yang sama.
5) Kehidupan dipolitik seluruh wilayah
nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa
lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik
luar negeri yang bebas dan aktif.
b. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1) Kekayaan di wilayah Nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan diseluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nuasantara diseelenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu
bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata
dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa.
3. Penerapan
Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata
dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah
diterimannya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas
wilayah teritorial Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar
untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara-negara
tetangga : Malaysia , Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia dan Papua
Nugini.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1) Geopolitik
merupakan sebagai sistem politik atau peraturan –
peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
2) Manusia
sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk
mengelolah kekayaan alam.
3) Nama
Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat
yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya
mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos”
berarti pulau.
4) Kekuatan
negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan
kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah
air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
5) Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan
Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
B. Saran
Sebagi wakil Tuhan (Khalifah) di bumi manusia
wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di
dalamnya. Perbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalang
untuk kita saling bersatu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar