PENDAHULUAN
Penegakan hukum di suatu negara
sangatlah penting, karena sangat pentingnyahukum di suatu negara akan
menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus
warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara
hukum. Hal ini tertuang jelas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga
yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sebagai konsekuensi pasal
1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 prinsip dasar wajib dijunjung olesh
setiap warga negarayaitu supremasi hukum, kesejahteraan dihadapan hukum, dan
penegakan dengan cara-cara yang tidak beertentangan dengan hukum.
PENGERTIAN
SUPREMASI HUKUM
Negara berdasar atas hukum menempatkan
hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga ada istilah supremasi hukum.
Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum, yaitu
keadilan,kemanfaatan, dan kepastian.
Di bawah ini ada beberapa pengertian
hukum yang dikemukakan oleh para ahli:
- Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
- Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Leon Duguit menyatakan hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar meninggalkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- S. M. Amin. SH menyatakan bahwa kempulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.Dengan mengetahui beberapa pengertian hukum diatas, maka akan lebih mudah dalam memahami supremasi hukum (khususnya di Indonesia). Pengertian supremasi hukum sendiri adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Hal ini juga termuat dalam UUD’45 pasal 27 ayat 1.
- Tujuan Supremasi Hukum.Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu:
- Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya.
- Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
- Kegunaan yang berarti bahwdalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
Adapun beberapa tujuan supremasi hukum
adalah sebagai berikut:
- Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia,ketertiban,ketentraman,dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
- Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
- Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
- Melindungi kepentingan warga.
- Menciptakan masyarakat yang demokratis.
- Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial,ekonomi,pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas sumber daya manusianya.
- Mamberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.PENUTUP
Supremasi Hukum dan penegakan hukum bagi
suatu negara yang memilih sebagai negara hukum rechtsstaat/rule of law atau
apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar.
Demikian pulalah halnya Indonesia, sejak semula bangsa ini mendirikan negara
the founding fathers telah memilih menjadi suatu negara hukum, maka konsekuensi
dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak berhenti sampai disitu saja, akan
tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum dan peraturan
perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi kepentingan
segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan suasana yang
kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
Untuk itu semua, maka komitmen dari
segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan
penegakan hukum di negara ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari
dan bakan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah negara
hukum.
Hubungan supremasi hukum,
demokrasi, dan HAM adalah hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi
hukum dapat tercipta jika hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan.
Negaryang demokratis akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan
hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak
terkendali. Dengan adanya demokrasi, maka hak asasi manusia pun akan dujunjung
sebagai wujud negara demokrasi yang terlibat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar