PENDAHULUAN :
Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law)
bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play)
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban
dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
PENGERTIAN SUPRAMASI HUKUM:
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari
selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan
bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau
biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée
tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan
tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah
hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum,
sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang. Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang. Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
2. Prinsip Konstitusi
1.
Prinsip Negara Hukum
Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).
Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law).
Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).
Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law).
2. Prinsip Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.
Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata.
Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.
Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata.
-
Dari segi
pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum sebagai
berikut :
1. Total enforcement concept;
2. Full enforcement concept;
3. Actual enforcement concept.
1. Total enforcement concept;
2. Full enforcement concept;
3. Actual enforcement concept.
Penutup :
Demikianlah
supramasi hukum dan penegakan hukum yang saya buat ini kurang dan lebih nya
harap dimaklumi, terima kasih atas perhatiannya.
Nama : Megawati Sekar Sari
Nim : 15101007
Prodi : Management
Tidak ada komentar:
Posting Komentar