1. Pendahuluan
I.
Latar Belakang
Kita
sebagai Mahasiswa harus mengetahui tentang Geopolitik yang ada di negara
Indonesia oleh sebab itu dalam bab ini akan membahas pengertian,fungsi,maupun
kasus – kasus Geopolitik yang terjadi di negara Indonesia.
2. Pembahasan
a) Pengertian
Geopolitik adalah dari bahasa Yunani
Γη (bumi) dan Πολιτική (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik
dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik
analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik
terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya
memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam
variabel geografi. Variabel geografi tersebut umumnya mengarah pada: lokasi
geografis negara atau negara yang dipertanyakan, ukuran negara yang terlibat,
iklim wilayah tempat negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi,
sumber daya alam, dan perkembangan teknologi
b) Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
c) Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
1.
Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2. Isi
(Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku
Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
-Tata laku
Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua tata
laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
d)
Funsi Wawasan Nusantara Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
e)
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segena aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejateraan, kedaimaian dan budi luhur mertabat manusia di seluruh
dunia.
f)
Contoh Kasus Geopolitik Pulau Sipadan dan Pulau
Ligitan
Sengketa
Sipadan dan Ligit adalah persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas
pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu pulau
Sipadan.
Kasus
Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia.
Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan
dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul
kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat
kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam
dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
Pulau
Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan
terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk
gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700meter.
Sampaai 1980-an dua pulai ini tidak berpenghuni.
Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam
pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan
status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia
membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena
Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai
persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status
ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai
persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sengketa
kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia teredam. Sengketa
Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada
penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.
Sikap
indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun
akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah
Internasional (MI)
Pemerintah
Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional
(MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada
tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.
3. Kesimpulan
Kita Sebagai Mahasiswa harus
memiliki pengetahuan mendalam tentang Geopolitik (Wawasan Nusantara) dan
memahami fungsi dan tujuan dari Wawasan Nusantara,agar tidak terjadi lagi kasus
mengenai sengketa tanah antara negara Indonesia dan negara lain.
4. Daftar Pustaka
Nama : Diki Amri Yansah
Prodi : Management
NIM : 15101020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar